Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait ASN yang diduga melanggar netralitas kami serahkan ke Bawaslu, karena mereka yang mempunyai hak dan kewenangan untuk menindak lanjuti itu,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Selasa.
Belum lama ini dua ASN Kotim dilaporkan ke Bawaslu oleh salah satu tim pasangan calon (paslon) atas dugaan pelanggaran netralitas karena diduga terlibat dalam politik praktis Pilkada Kotim. Laporan tersebut pun kini masih diproses oleh Bawaslu setempat.
Sehubungan dengan itu, Sanggul menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku serta menyerahkan kepada Bawaslu selaku pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi guna membuktikan benar atau tidak laporan tersebut.
Ia juga menyatakan, pemerintah daerah siap mendukung keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tembusannya juga akan disampaikan ke pemerintah daerah.
“Jadi kami serahkan dulu ke Bawaslu untuk menangani ini. Silakan Bawaslu melaksanakan kewajibannya, mengumpulkan bukti-bukti dan lainnya. Nanti baru pemerintah daerah menerima tembusannya, tindakan apa yang dijatuhkan kami siap untuk mendukung,” ujarnya.
Sanggul pun mengimbau agar masyarakat tidak cepat berspekulasi atau mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan dari Bawaslu. Ia mengingatkan bahwa pihak yang dituduh juga memiliki hak jawab, pembelaan dan semacamnya.
Maka dari itu, ia meminta semua pihak bersabar sampai ada keputusan dari Bawaslu yang disampaikan ke pemerintah daerah maupun tentang sanksi yang diberikan jika ASN tersebut terbukti melanggar aturan.
Baca juga: DPRD Kotim setujui perubahan APBD 2024, berikut rinciannya
Terkait pendampingan hukum bagi ASN dari pemerintah daerah, ia menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk itu apabila ASN tersebut meminta bantuan kepada pemerintah, namun pihaknya juga tidak melarang ASN yang bersangkutan menyewa jasa lembaga bantuan hukum secara pribadi.
“Kalau ASN yang bersangkutan menyurati bupati untuk pendampingan hukum silakan, kenapa tidak, karena kami ada bagian hukum yang bisa mendampingi. Tapi kalau secara personal dia mampu menyewa lembaga bantuan hukum juga tidak apa-apa,” ucapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim ini menambahkan, Pemkab Kotim sejak jauh-jauh hari telah menekankan pentingnya menjaga netralitas kepada seluruh ASN di lingkungan setempat.
“Kami di pemerintahan daerah, sejak Bupati Halikinnor masih aktif sampai sekarang Penjabat Bupati Shalahuddin yang menjabat sudah sering mengingatkan serta menyurati ASN agar tidak bersenggolan dengan itu, karena sebagai ASN netralitas itu harus dijunjung tinggi,” bebernya.
Ia menyadari, bahwa seiring perkembangan zaman dan regulasi yang berlaku ruang gerak ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum seperti Pilkada semakin terbatas.
Di satu sisi ASN secara individu memiliki hak pilih, namun di sisi lain profesionalitas sebagai abdi negara juga harus dipenuhi. Dalam situasi demikian, kepekaan dari seorang ASN sangat dibutuhkan agar tidak salah langkah.
“Contohnya, saya ketika diminta untuk membuka suatu acara, tapi kemudian dituduh yang macam-macam. Hal seperti ini juga akan menjadi permasalahan. Makanya, sebagai ASN kita harus lebih peka,” demikian Sanggul.
Baca juga: Komisi II sebut Rp110 juta anggaran DPKP Kotim dialihkan ke Disdik
Baca juga: Komisi I minta Pemkab Kotim penuhi hak pegawai yang belum terbayarkan
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim rekomendasikan penambahan anggaran Rp3,3 miliar