Sampita (ANTARA) - Nelayan Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengeluhkan operasional nelayan dari daerah lain yang menyebabkan alat tangkap mereka rusak.

"Pekan lalu rengge (jaring) milik teman kami rusak terpotong-potong akibat kabat dan pukat milik kapal luar daerah. Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena sudah mengganggu dan rawan menimbulkan perkelahian," kata Itas, salah seorang nelayan Teluk Sampit, Senin.

Itas menjelaskan, peristiwa itu terjadi di perairan sekitar 40 kilometer dari pantai. Lokasi itu menjadi tempat biasanya nelayan Kotawaringin Timur mencari ikan dengan memasang jaring atau sering disebut rengge.

Permasalahan muncul ketika ada nelayan dari daerah lain datang mencari ikan di lokasi yang sama. Mereka menggunakan kapal cukup besar dan alat tangkap berupa pukat harimau yang penggunaannya tidak diperbolehkan oleh pemerintah.

Pukat tersebut menghantam jaring milik nelayan Kotawaringin Timur hingga rusak dan sebagian hilang. Kejadian itu sempat menimbulkan cekcok antar nelayan berbeda daerah tersebut.

"Kami khawatir kejadian seperti ini terulang dan bisa memicu perkelahian. Kami berharap pemerintah daerah atau pihak lain yang berwenang untuk menyikapi ini agar tidak terus terjadi," harap Itas.

Baca juga: Imigrasi Sampit tingkatkan pengawasan orang asing cegah virus corona

Camat Teluk Sampit Juliansyah mengakui sudah mendapat laporan terkait kejadian itu. Dia mengimbau warganya untuk menahan diri untuk menghindari hal tidak diinginkan, apalagi lokasinya di tengah laut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka akan menyampaikan masalah ini ke Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan," kata Juliansyah.

Kepala Dinas Perikanan Kotawaringin Timur Heriyanto mengaku pertama kali mengetahui kejadian itu dari dunia maya atau media sosial. Kejadian itu menjadi perhatian pihaknya meski belum ada laporan tertulis.

"Informasi ini sudah kami teruskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi KaIimantan Tengah karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 tentang kewenangan pemerintahan daerah, masalah pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan pemerintah provinsi," demikian Heriyanto.

Baca juga: Dewan Pers ajak media massa wujudkan pemberitaan ramah anak

Baca juga: Rencana pembangunan Jembatan Mentaya perlu kajian komprehensif


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024