Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, khususnya di Sampit dikagetkan dengan kabar mundurnya Lurah Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kasmojoyo dari jabatannya.

"Saya mengundurkan diri karena tidak sanggup mengelola anggaran sebuah kegiatan yang saya rasa terlalu besar. Saya khawatir akan menjadi masalah," kata Kasmojoyo dikonfirmasi di Sampit, Jumat.

Anggaran yang dimaksud Kasmojoyo adalah anggaran kegiatan pelatihan PKK dan Posyandu dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Dia menyebut anggaran yang disetujui terlalu besar padahal itu bukan program prioritas.

Setelah berpikir panjang, Kasmojoyo memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai lurah. Surat pengunduran itu disampaikannya kepada Pelaksana Tugas Camat Baamang Rody Kamislam dan foto surat tersebut juga disampaikannya kepada para ketua Rukun Tetangga di kelurahannya.

Kasmojoyo menegaskan dirinya tidak ada permasalahan dengan camat atau pihak lainnya. Dia bahkan mengakui hubungan mereka sangat baik dan dirinya sudah banyak dibantu.

Pengunduran diri ini murni karena alasan pribadi. Dia merasa tidak sanggup melaksanakan kegiatan dengan anggaran sebesar itu untuk satu kegiatan yang hanya dilaksanakan satu hari.

"Saya sudah sampaikan semuanya dan Pak Camat mengatakan akan mencari solusi dan meminta saya mengurungkan niat. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya," kata Kasmojoyo.

Baca juga: Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotim 2019 ditandatangani

Pelaksana Tugas Camat Baamang Rody Kamislam mengaku kaget mengetahui pengunduran diri Lurah Baamang Hulu Kasmojoyo. Dia pun sudah berdiskusi dengan lurah tersebut untuk mencari jalan keluarnya.

"Baru hari ini suratnya langsung diserahkan beliau ke kantor kecamatan. Beliau sudah saya panggil hari ini untuk klarifikasi tentang surat pengunduran diri tersebut dan alhamdulillah sudah selesai. Untuk pengunduran diri beliau sebagai lurah, tidak diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian yaitu Bupati Kotim," kata Rody.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto mengatakan, pengunduran diri jabatan tersebut bisa diproses. Namun prosesnya ada tahapannya sesuai aturan.

"Boleh saja mengundurkan diri, nanti camat lagi yang mengusulkan penggantinya sementara, dengan ditunjuk seorang Pelaksana Tugas Lurah atau Pelaksana Harian Lurah. Tapi itu harus disampaikan ke pimpinan untuk bisa ditindaklanjuti," demikian Alang Arianto.

Baca juga: Desa di Kotim didorong percepat penyaluran BLT-DD

Baca juga: Legislator ini dukung penuh penghentian reklame rokok di Kotim

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024