Sampit (ANTARA) - Kesigapan Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangani kekerasan dalam rumah tangga terhadap seorang bocah enam tahun, belum lama ini ternyata menjadi apresiasi Komisi Nasional Perlindungan Anak sehingga mereka memberikan penghargaan.
"Kasus itu memang menjadi perhatian serius kami makanya kami berusaha maksimal mengungkapnya. Alhamdulillah kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Saya tidak menyangka ini ternyata mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin dihubungi dari Sampit, Rabu.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Ruang Rupatama Markas Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Penghargaan diserahkan kepada Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, kemudian diserahkan kepada Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin.
Penghargaan ini tidak hanya menjadikan apresiasi yang membanggakan bagi Polres Kotawaringin Timur, tetapi juga menjadi pengakuan kinerja positif Polda Kalimantan Tengah dan jajarannya.
Jakin mengatakan, apa yang mereka lakukan merupakan bentuk upaya untuk terus mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Polri senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Petani Kotim perlu alsintan untuk membuka lahan tanpa bakar
Untuk pencegahan, Polres Kotawaringin Timur mengajak semua pihak mengedepankan upaya preventif dan preemtif dengan memberikan pendidikan dan mengajak masyarakat terlibat untuk mengawasi dan melindungi anak-anaknya.
“Selain upaya represif, upaya preventif dan preemtif juga kita kedepankan,” kata Alumni Akademi Kepolisian 2001 itu.
Jakin menambahkan, pemberian penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran jajarannya untuk mempertahankan kinerja dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Polres Kotawaringin Timur berusaha selalu merespons dengan cepat setiap kejadian dan laporan masyarakat.
Sementara itu Arist Merdeka Sirait saat menyerahkan penghargaan menyatakan apresiasi itu dinilai pantas diberikan kepada Kapolres Kotawaringin Timur yang dalam pelaksanaan tugasnya telah sigap menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Respons cepat Polres Kotim dalam menangani kasus kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ibu kandung dilaporkan pada Minggu, 23 Agustus 2020 dan kini kedua pelaku sudah ditahan,” demikian Arist Merdeka Sirait.
Baca juga: Puskesmas di Kotim tingkatkan protokol pelayanan kesehatan di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Pemeriksaan kesehatan bakal calon peserta Pilkada Kotim di dua kota
"Kasus itu memang menjadi perhatian serius kami makanya kami berusaha maksimal mengungkapnya. Alhamdulillah kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Saya tidak menyangka ini ternyata mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin dihubungi dari Sampit, Rabu.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Ruang Rupatama Markas Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Penghargaan diserahkan kepada Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, kemudian diserahkan kepada Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin.
Penghargaan ini tidak hanya menjadikan apresiasi yang membanggakan bagi Polres Kotawaringin Timur, tetapi juga menjadi pengakuan kinerja positif Polda Kalimantan Tengah dan jajarannya.
Jakin mengatakan, apa yang mereka lakukan merupakan bentuk upaya untuk terus mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Polri senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Petani Kotim perlu alsintan untuk membuka lahan tanpa bakar
Untuk pencegahan, Polres Kotawaringin Timur mengajak semua pihak mengedepankan upaya preventif dan preemtif dengan memberikan pendidikan dan mengajak masyarakat terlibat untuk mengawasi dan melindungi anak-anaknya.
“Selain upaya represif, upaya preventif dan preemtif juga kita kedepankan,” kata Alumni Akademi Kepolisian 2001 itu.
Jakin menambahkan, pemberian penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran jajarannya untuk mempertahankan kinerja dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Polres Kotawaringin Timur berusaha selalu merespons dengan cepat setiap kejadian dan laporan masyarakat.
Sementara itu Arist Merdeka Sirait saat menyerahkan penghargaan menyatakan apresiasi itu dinilai pantas diberikan kepada Kapolres Kotawaringin Timur yang dalam pelaksanaan tugasnya telah sigap menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Respons cepat Polres Kotim dalam menangani kasus kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ibu kandung dilaporkan pada Minggu, 23 Agustus 2020 dan kini kedua pelaku sudah ditahan,” demikian Arist Merdeka Sirait.
Baca juga: Puskesmas di Kotim tingkatkan protokol pelayanan kesehatan di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Pemeriksaan kesehatan bakal calon peserta Pilkada Kotim di dua kota