Buntok (ANTARA) - Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Ria Gantino mengatakan setiap desa wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III kepada penerima manfaat.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/PMK.07/2020 tentang penggunaan Dana Desa dan Permendes Nomor 14/2020 tentang penambahan waktu bantuan langsung tunai desa," katanya usai acara rapat koordinasi penyaluran DD tahap III di Buntok, Rabu.

Ia mengatakan, kedua aturan tersebut merupakan payung hukum mengenai Dana Desa (DD). Terkait siap atau tidaknya, setiap desa harus siap dalam menyalurkan BLT-DD tersebut.

Menurut Ria Gantino, ada dua alasan bagi desa yang tidak menyalurkan BLT-DD, yakni jika dana tidak tersedia dan kedua ada musyawarah desa yang menyatakan bahwa tidak ada penerima manfaat pada suatu desa yang memenuhi syarat.

"Kalau dua alasan tersebut tidak terpenuhi, setiap desa wajib menyalurkan BLT-DD di desanya masing-masing sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga penerima manfaat dalam setiap bulannya hingga Oktober 2020," ucapnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli infrastruktur desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Hartajaya mengatakan dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan regulasi-regulasi dari pusat maupun daerah terkait dengan DD.

"Dalam kegiatan ini kita menyampaikan terkait apa saja yang harus dilakukan yang disesuaikan dengan kondisi di desanya masing-masing, termasuk juga terkait penyaluran BLT-DD," ucap Hartajaya.

Menurutnya, permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan DD itu banyak dan pihaknya selaku pendamping desa dalam kegiatan ini memberikan solusi-solusi.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terkait apabila ada permasalahan yang dihadapi masing-masing desa dalam mekanisme pelaksanaannya.

Dengan demikian, kata dia, setiap desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan ini siap dalam menyalurkan BLT-DD tahap III di desanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/PMK.07/2020 tentang penggunaan Dana Desa dan Permendes Nomor 14/2020 tentang penambahan waktu bantuan langsung tunai desa.

Baca juga: PLN perluas jaringan listrik ke lima desa di Barsel

Baca juga: DPRD desak Pemkab Barsel persiapkan anggaran insentif guru non PNS

Baca juga: Desa di Kalteng didorong usulkan lokasi hutan adat


Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024