Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), berhasil meraih peringkat empat kategori badan publik vertikal yang informatif.
"Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen kami. Melalui bidang kehumasan, kami menjalankan visi keterbukaan informasi publik," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Kamis.
Dia pun mengapresiasi Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID), beserta jajaran pegawai Kemenkumham Kalteng yang berupaya maksimal menyajikan informasi secara transparan dan akuntabel. Dan, pihaknya berkomitmen akan terus berupaya berinovasi dalam menciptakan produk-produk layanan informasi, sehingga dampaknya semakin dirasakan masyarakat.
Dia pun meminta jajaranya tidak cepat puas dengan capaian tersebut. Ilham pun berharap, prestasi sebagai badan publik vertikal informatif menjadi motivasi untuk terus meningkatkan layanan informasi. Hal itu juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemenkumham Kalteng juga menjadi salah satu badan dari 11 besar kategori badan publik vertikal informatif di Kalimantan Tengah.
"Ini semua berkat kerja keras bersama. Kita pun bisa mendapatkan penghargaan tersebut. Semoga tahun 2022, kita bisa lebih baik lagi," kata Ilham.
Penyerahan penghargaan keterbukaan informasi publik itu dilaksanakan di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Penghargaan keterbukaan publik itu sendiri didasarkan pada Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 125.1/KEP/KI KALTENG/XI/2021 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.
Penghargaan untuk Kemenkumham Kalteng itu diterima Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati selaku perwakilan Kakanwil Kemenkumham Kalteng. Sementara itu, pihak yang menyerahkan penghargaan adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Herson B Aden.
Baca juga: Wagub apresiasi Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng 2021, berikut hasilnya
Diana pun berharap, di tahun mendatang seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat diikutsertakan dalam monitoring keterbukaan informasi publik.
"Ini untuk mendorong diseminasi informasi di satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Namun, yang tak kalah penting, adanya dukungan sarana dan prasarana serta manajemen yang profesional dalam pelayanan PPID," kataya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan predikat yang disematkan ini bukanlah tujuan utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
"Lebih dari itu, memaknai esensinya yakni sejauh mana sebuah badan publik tertib dalam melaksanakan Undang-Undang KIP sebagai sebuah konstitusi," kata Edy.
Baca juga: Palangka Raya peringkat pertama keterbukaan informasi publik di Kalteng
"Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen kami. Melalui bidang kehumasan, kami menjalankan visi keterbukaan informasi publik," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Kamis.
Dia pun mengapresiasi Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID), beserta jajaran pegawai Kemenkumham Kalteng yang berupaya maksimal menyajikan informasi secara transparan dan akuntabel. Dan, pihaknya berkomitmen akan terus berupaya berinovasi dalam menciptakan produk-produk layanan informasi, sehingga dampaknya semakin dirasakan masyarakat.
Dia pun meminta jajaranya tidak cepat puas dengan capaian tersebut. Ilham pun berharap, prestasi sebagai badan publik vertikal informatif menjadi motivasi untuk terus meningkatkan layanan informasi. Hal itu juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemenkumham Kalteng juga menjadi salah satu badan dari 11 besar kategori badan publik vertikal informatif di Kalimantan Tengah.
"Ini semua berkat kerja keras bersama. Kita pun bisa mendapatkan penghargaan tersebut. Semoga tahun 2022, kita bisa lebih baik lagi," kata Ilham.
Penyerahan penghargaan keterbukaan informasi publik itu dilaksanakan di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Penghargaan keterbukaan publik itu sendiri didasarkan pada Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 125.1/KEP/KI KALTENG/XI/2021 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.
Penghargaan untuk Kemenkumham Kalteng itu diterima Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati selaku perwakilan Kakanwil Kemenkumham Kalteng. Sementara itu, pihak yang menyerahkan penghargaan adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Herson B Aden.
Baca juga: Wagub apresiasi Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng 2021, berikut hasilnya
Diana pun berharap, di tahun mendatang seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat diikutsertakan dalam monitoring keterbukaan informasi publik.
"Ini untuk mendorong diseminasi informasi di satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Namun, yang tak kalah penting, adanya dukungan sarana dan prasarana serta manajemen yang profesional dalam pelayanan PPID," kataya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan predikat yang disematkan ini bukanlah tujuan utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
"Lebih dari itu, memaknai esensinya yakni sejauh mana sebuah badan publik tertib dalam melaksanakan Undang-Undang KIP sebagai sebuah konstitusi," kata Edy.
Baca juga: Palangka Raya peringkat pertama keterbukaan informasi publik di Kalteng