Polisi kembali periksa Gisel terkait kasus video asusila

Jumat, 10 Desember 2021 17:38 WIB

Jakarta (ANTARA) - Aktris Gisella Anastasia alias Gisel kembali diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video asusila yang menjerat dirinya.

"Pokoknya kita kooperatif saja, kita datang hari ini untuk berita acara pemeriksaan, dengan hati yang tetap lapang, tetap sabar ya, damai sajalah untuk jalaninya, mengikuti prosesnya aja. Kan kita tetap berharap saja yang paling baik," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Gisel juga mengaku was-was harus kembali berurusan dengan polisi terkait kasusnya yang sempat mandek sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila pada Desember 2020.

"Pasti dong ada kekhawatiran, tambahan apalagi nih? Membuka memori lagi, semuanya itu kan butuh energi harus dijalani," ujarnya.

Meski demikian, Gisel menegaskan akan kooperatif dengan pihak Kepolisian dan akan hadir apa dirinya saay kembali dipanggil oleh penyidik.

"Pokoknya kita tetap kooperatif, sekitar kurang lebih 12 pertanyaan yang sudah ditandatangan, kedepannya bila ada panggilan kita akan kooperatif dan hadir," katanya.

Baca juga: Gisel dan Nobu jadi saksi kasus video asusila

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemanggilan kembali Gisel adalah sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap dan ada yang belum penuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik," kata Zulpan di Jakarta, Jumat.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut. Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kasus video asusila Gisel dilimpahkan ke kejaksaan

Baca juga: Polisi jadwalkan olah TKP video asusila Gisel pekan depan

Baca juga: Polda Metro kenakan wajib lapor pada pemeran pria video asusila Gisel

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Gisel minta maaf dan berharap bisa menata hidup kembali

07 January 2021 8:44 Wib, 2021

Gisel akan diperiksa pada 4 Januari 2021

30 December 2020 17:09 Wib, 2020

Gisel mengaku dalam pengaruh minuman keras saat membuat video asusila

30 December 2020 16:51 Wib, 2020

Gisel terancam 12 tahun penjara akibat kasus video asusila

29 December 2020 16:19 Wib, 2020

Polisi tetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video asusila

29 December 2020 15:33 Wib, 2020
Terpopuler

KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Kabar Daerah - 19 November 2024 8:37 Wib

Timnas futsal putri Indonesia lumat Myanmar

Olahraga - 20 November 2024 8:10 Wib

Ragnar Oratmangoen tekankan pentingnya konsistensi usai tekuk Saudi

Olahraga - 21 November 2024 5:31 Wib

Kedubes Arab Saudi kembali berangkatkan 50 WNI umrah gratis

Kabar Daerah - 21 November 2024 19:48 Wib

Disarpustaka Kapuas gencar sosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah

Kabar Daerah - 22 November 2024 15:47 Wib