Gisel mengaku dalam pengaruh minuman keras saat membuat video asusila

id Gisel,Gisella Anastasia,Gisel mengaku dalam pengaruh minuman keras saat membuat video asusila

Gisel mengaku dalam pengaruh minuman keras saat membuat video asusila

Arsip-Artis Gisella Anastasia meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan bahwa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.

"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi. "Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," ujarnya.

Terkait hal itu, pihak Kepolisian memanggil Gisel dan MYD pada Senin, 4 Januari 2021 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Gisel terancam 12 tahun penjara akibat kasus video asusila
 
Advokat Pitra Romadoni Nasution resmi melaporkan penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020). ANTARA/Devi Nindy/am.

Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian. "Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Polisi tetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video asusila

Baca juga: Akhirnya! Gisel akui pemeran video asusila yang mirip dirinya

Baca juga: Gisel kembali dipanggil Polda Metro Jaya