Jakarta (ANTARA) - Dengan adanya varian Omicron yang menyebar dengan cepat, 3M membagikan informasi seputar respirator 3M N95, termasuk bagaimana cara menggunakannya dengan tepat, dan mengapa respirator ini dianggap sebagai standar perlindungan.
"Seperti yang kita alami selama pandemi, 3M berkomitmen untuk memastikan setiap orang yang membutuhkan respirator N95 dapat menjangkaunya," kata President of 3M’s Personal Safety Division, Raymond Eby, melalui keterangannya pada Kamis.
"Respirator N95 dari 3M telah diakui oleh NIOSH (National Institute for Occupational Safety & Health) dan mampu menyaring setidaknya 95 persen partikel di udara, termasuk yang mungkin mengandung virus," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Masker N95 disarankan untuk warga rawan karhutla
Lebih lanjut, Vice President and Respiratory Protection Leader di 3M, Dr. Nikki Vars McCullough, menambahkan pentingnya ukuran yang pas saat mengenakan pelindung ini.
"Ukuran yang tepat itu sangat penting. Respirator N95 harus dipakai dengan benar untuk melindungi secara efektif," ujar Dr. McCullough.
"Respirator harus menutup rapat ke wajah Anda agar udara yang dihirup dan dihembuskan masuk dan keluar melalui filter. Respirator dirancang agar pas/sesuai dengan berbagai ukuran wajah dan mengikuti gerak wajah saat penggunanya berbicara," imbuhnya.
Sebagai pemimpin dalam penyedia alat pelindung diri di seluruh dunia, 3M memproduksi respirator lebih banyak lagi daripada sebelum-sebelumnya.
Di Indonesia, respirator 3M N95 tersedia di toko online resmi 3M – dan bagi pengguna respirator untuk pekerjaan bisa mendapatkannya melalui distributor medis dan industri di Indonesia.
Saat membeli respirator N95, pastikan Anda membeli dari distributor resmi yang memiliki reputasi baik.
3M telah bermitra dengan penegak hukum untuk membantu memerangi penipuan dan pemalsuan yang berhubungan dengan produk 3M dan COVID. Hingga saat ini, 3M telah membantu menyita lebih dari 55 juta respirator palsu. Untuk membantu menemukan produk asli, silakan kunjungi 3m.com/covidfraud.
Baca juga: Ini perbedaan masker bedah dengan masker N95 menurut Kemenkes RI
Baca juga: Kemenkes tegaskan tak perlu pakai masker N95 untuk tangkal virus
Baca juga: Pemerintah pusat mestinya mengatur HET terkait APD
"Seperti yang kita alami selama pandemi, 3M berkomitmen untuk memastikan setiap orang yang membutuhkan respirator N95 dapat menjangkaunya," kata President of 3M’s Personal Safety Division, Raymond Eby, melalui keterangannya pada Kamis.
"Respirator N95 dari 3M telah diakui oleh NIOSH (National Institute for Occupational Safety & Health) dan mampu menyaring setidaknya 95 persen partikel di udara, termasuk yang mungkin mengandung virus," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Masker N95 disarankan untuk warga rawan karhutla
Lebih lanjut, Vice President and Respiratory Protection Leader di 3M, Dr. Nikki Vars McCullough, menambahkan pentingnya ukuran yang pas saat mengenakan pelindung ini.
"Ukuran yang tepat itu sangat penting. Respirator N95 harus dipakai dengan benar untuk melindungi secara efektif," ujar Dr. McCullough.
"Respirator harus menutup rapat ke wajah Anda agar udara yang dihirup dan dihembuskan masuk dan keluar melalui filter. Respirator dirancang agar pas/sesuai dengan berbagai ukuran wajah dan mengikuti gerak wajah saat penggunanya berbicara," imbuhnya.
Sebagai pemimpin dalam penyedia alat pelindung diri di seluruh dunia, 3M memproduksi respirator lebih banyak lagi daripada sebelum-sebelumnya.
Di Indonesia, respirator 3M N95 tersedia di toko online resmi 3M – dan bagi pengguna respirator untuk pekerjaan bisa mendapatkannya melalui distributor medis dan industri di Indonesia.
Saat membeli respirator N95, pastikan Anda membeli dari distributor resmi yang memiliki reputasi baik.
3M telah bermitra dengan penegak hukum untuk membantu memerangi penipuan dan pemalsuan yang berhubungan dengan produk 3M dan COVID. Hingga saat ini, 3M telah membantu menyita lebih dari 55 juta respirator palsu. Untuk membantu menemukan produk asli, silakan kunjungi 3m.com/covidfraud.
Baca juga: Ini perbedaan masker bedah dengan masker N95 menurut Kemenkes RI
Baca juga: Kemenkes tegaskan tak perlu pakai masker N95 untuk tangkal virus
Baca juga: Pemerintah pusat mestinya mengatur HET terkait APD