Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan mengaku prihatin melihat antrean truk di sekitar SPBU yang ada di daerah ini semakin parah dan rawan membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

"Makin maraknya antrean truk di sekitar SPBU sudah meresahkan pengguna jalan. Selain jalan menjadi sempit, juga mengurangi estetika kota," kata Kurniawan di Sampit, Selasa. 

Politisi muda Partai Amanat Nasional ini sudah berulang kali menyoroti masalah ini,  bahkan meminta Dinas Perhubungan mengatasinya, namun fakta yang terjadi di lapangan malah antrean semakin panjang. 

Dia mengaku miris lantaran instasi terkait tidak juga mampu mengatasi masalah ini. Dia berharap kondisi ini tidak sampai menimbulkan kecelakaan yang mengancam keselamatan pengguna jalan. 

Menurutnya, pantauan di beberapa kota, sudah tidak terlihat ada antrean truk di sekitar SPBU. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah setempat sudah membuat regulasi yang baik. 

"Yang masih menjadi tanya besar, apakah truk parkir sekitar SPBU ini memiliki legalitas? Oleh sebab itu kami minta pihak terkait bisa melakukan pengecekan. Sebagaimana kita ketahui bersama, Sudah barang tentu ijin parkir itu sudah harus melalui studi kelayakan," tegas Kurniawan. 

Baca juga: DPRD Kotim segera bahas Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Menurutnya, ada baiknya perusahaan pemilik truk mulai beralih menggunakan BBM nonsubsidi. Langkah itu diharapkan akan meminimalkan antrean di pinggir jalan sekitar SPBU. 

Selama ini stok BBM nonsubsidi juga dirasa cukup, sehingga arus pengiriman barang pun bisa lancar. Artinya secara kuantitas akan berdampak baik terhadap pengusaha angkutan karena bisa bekerja lebih banyak daripada antre berhari-hari untuk mendapatkan BBM. 

"Kami harapkan peran semua stake holder bisa memperhatikan hal ini. Juga sebagaimana kita tahu, sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya. 

Kurniawan menambahkan, regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Untuk sektor transportasi darat, produk solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning, kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. 

Kemudian juga termasuk mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Baca juga: Pemkab Kotim ajukan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Baca juga: Pemkab Kotim boyongan ke DPRD Kalteng sampaikan usulan pembangunan

Baca juga: Kekurangan armada sampah di Kotim harus segera diatasi

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024