Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar, kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial ini," kata Wapres Ma'ruf melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan Wapres didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/5) lalu.
Dirut BPJSMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
"Kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak," kata Anggoro.
Dia juga berterima kasih atas dukungan pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya 'universal coverage', yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” kata Anggoro.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan raih peringkat tiga nasional pengelolaan arsip
Jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28 persen. Selain itu, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama periode April 2021 sampai April 2022 di Sulawesi Tenggara senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah 18,6 ribu kasus.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud negara melindungi seluruh pekerja melalui lima program.
"Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP)," Budi.
Dia pun mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat lebih produktif dan sejahtera," demikian Budi.
Baca juga: BPJamsostek terus sosialisasikan manfaat JAMSOSTEK bagi pekerja
Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial ini," kata Wapres Ma'ruf melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan Wapres didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/5) lalu.
Dirut BPJSMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
"Kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak," kata Anggoro.
Dia juga berterima kasih atas dukungan pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya 'universal coverage', yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” kata Anggoro.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan raih peringkat tiga nasional pengelolaan arsip
Jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28 persen. Selain itu, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama periode April 2021 sampai April 2022 di Sulawesi Tenggara senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah 18,6 ribu kasus.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud negara melindungi seluruh pekerja melalui lima program.
"Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP)," Budi.
Dia pun mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat lebih produktif dan sejahtera," demikian Budi.
Baca juga: BPJamsostek terus sosialisasikan manfaat JAMSOSTEK bagi pekerja
Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan