Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas dari RS Pondok Indah dr. Yassin Yanuar MIB, SpOG-KFER, MSc menjelaskan sejumlah pemeriksaan apa saja yang perlu diketahui dan dilakukan pada ibu selama masa kehamilan.

Ia mengatakan seorang ibu hamil perlu mendapatkan jangkauan pemantauan pada seluruh aspek kehidupannya, baik secara fisik maupun mental bahkan spiritual.

“Kalau secara pemeriksaan kesehatan, kami mesti betul-betul memantau kondisi ibu sesaat sebelum hamil itu seperti apa secara fisik dan mental,” kata Yassin dalam media gathering di Jakarta, Selasa.

Pada konteks pemeriksaan kesehatan, Yassin mengatakan status kondisi fisik pada ibu hamil harus diketahui, misalnya apakah memiliki masalah kekurangan gizi atau mengalami obesitas.

Baca juga: Dinkes Kotim diminta tetap pantau kesehatan korban banjir

Ia juga menekankan bahwa ibu hamil harus memiliki kesadaran mengenai risiko penyakit, baik riwayat fisik pribadi maupun riwayat penyakit keluarga.

Selanjutnya, pemeriksaan yang penting pada ibu hamil yaitu ultrasonography (USG) yang bertujuan untuk memantau tumbuh dan kembang janin. Pemeriksaan kondisi pada ibu hamil juga penting untuk dilakukan, misalnya mengukur tekanan darah, memastikan kondisi fisik secara umum, serta keluhan apa saja yang dialami, sehingga kondisi kehamilan secara keseluruhan dapat terpantau dengan baik.

Selain USG, Yassin menjelaskan ada pula pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan darah untuk mengetahui tahu apakah terdapat penyakit-penyakit tertentu yang mungkin dialami seorang ibu hamil tapi tidak terdeteksi.

Kemudian, lanjut Yassin, pemeriksaan urine juga penting untuk dilakukan untuk menemukan kemungkinan kondisi infeksi saluran kemih pada ibu hamil.

“Seringkali infeksi saluran kemih itu tidak menimbulkan gejala, tapi nanti begitu berat menimbulkan gangguan pada kehamilan baru terdeteksi,” ujarnya.

Baca juga: Dukung peningkatan layanan kesehatan, Bank Kalteng beri bantuan ambulans untuk RSDS

Di antara jenis pemeriksaan pada kehamilan, Yassin menyebutkan bahwa USG menjadi pemeriksaan yang wajib dilakukan pada ibu hamil setidaknya empat hingga lima kali selama masa kehamilan.

Ia menganjurkan agar ibu hamil melakukan USG pada waktu-waktu, misalnya trimester pertama sebanyak satu kali, trimester kedua sebanyak satu kali, dan trimester ketiga dua hingga empat kali.

“Kalau berkunjung lebih sering, ya, itu sangat baik, apalagi pada kondisi ibu hamil yang mengalami kondisi khusus sehingga dia harus berkunjung lebih sering,” ujarnya.

Yassin mengatakan metode USG juga dapat membantu untuk mendeteksi kemungkinan kelainan kromosom, seperti sindrom down atau trisomi 21, sindrom edward atau trisomi 18, serta sindrom patau atau trisomi 13. Waktu terbaik untuk melakukan skrining kelainan kromosom yaitu 11 hingga 13 minggu kehamilan.

“Khusus untuk down syndrome (trisomi 21), dengan melakukan pemerikasaan USG, kami bisa memantau khususnya bagian leher pada janin apakah ada penebalan atau tanda-tanda yang mengharuskan tindak lanjut,” katanya.

Waktu-waktu pemeriksaan USG yang sebaiknya tidak ditinggalkan yaitu pada 2 hingga 8 minggu kehamilan atau sesegera mungkin ketika ibu telah mengetahui kondisi kehamilan dan pada 11 hingga 13 minggu untuk skrining kromosom.

Kemudian pada 18 hingga 24 minggu untuk skrining organ komprehensif yang telah mulai terlihat dari kepala sampai ujung jari dan selanjutnya pada 28 hingga 30 minggu untuk melihat tumbuh-kembang janin, serta sekali lagi menjelang persalinan pada 30 minggu ke atas masa kehamilan.

Baca juga: Gejala gagal jantung pada masa kehamilan

Baca juga: Berikut kondisi kehamilan yang disarankan tidak berpuasa

Baca juga: Cara cegah 'stretch mark' sejak awal kehamilan

Pewarta : Rizka Khaerunnisa
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024