Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku dugaan penipuan yang dilakukan seorang perempuan berinisial WFO (27), dengan kedok arisan online yang dilakukan sejak 2021, sehingga hal tersebut dilaporkan oleh korban berinisial YA (32).

“Kejadian tersebut berawal ketika WFO menawarkan arisan kepada korban berinisial YA melalui daring yang mana admin dari arisan tersebut adalah WFO itu sendiri, yang nantinya apabila YA bergabung mendapatkan keuntungan besar,” kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Reskrim polres AKP Lajun S.R. Sianturi di Kuala Pembuang, Selasa.

Tergiur dengan rayuan WFO dan juga dikarenakan satu grup komunitas Oriflame, YA mengikuti arisan tersebut, kemudian melakukan pembayaran melalui rekening milik pribadinya yang diketahui sebanyak delapan kali pembayaran sejak 28 September - 28 Oktober 2021 dengan total kerugian Rp42,8 juta. Sampai sekarang YA tidak mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Polisi ringkus bos arisan online tipu korban hingga miliaran rupiah

Kemudian, atas hal tersebut YA melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Seruyan, setelah menerima laporan tentang adanya penipuan dengan modus arisan daring, selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan giat lidik keberadaan pelaku. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di kediaman orang tuanya di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres Lamandau untuk diback-up guna mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, setalah dilakukan pemeriksaan ternyata masih banyak korban dari arisan online tersebut, ada yang dari Kabupaten Katingan, Lamandau, Seruyan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi total kerugian mencapai Rp500 juta.

Baca juga: Oknum Bhayangkari di Banjarmasin siap disidang terkait kasus arisan online fiktif Rp11 miliar

“Biasanya dalam satu transaksi tersebut bisa mencapai Rp5 juta kemudian dari keterangan juga yang berhasil dia tipu ada yang mencapai Rp130 juta.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang  merasa ditipu agar koordinasi dengan pihaknya atau membuat laporan. Diingatkan juga kepada masyarakat jangan mudah tertipu, apabila ada yang menawarkan usaha yang kecil tapi untungnya besar sebaiknya jangan, karena itu kemungkinan besar bisa usaha bodong.

“Yang disangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” demikian.

Baca juga: Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus arisan online fiktif senilai Rp8,8 miliar

Baca juga: Polda Kalsel tahan suami bandar arisan fiktif oknum Bhayangkari

Baca juga: Jasad seorang wanita di Seruyan ditemukan mengapung di sungai

Baca juga: Kepolisian ungkap peredaran uang palsu di Seruyan

Pewarta : Radianor
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024