Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Yansiterson berharap perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa meningkatkan investasi di wilayah setempat.

“Pemerintah menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru, atau mengubah fungsi dan teknis bangunan gedung,” ucapnya saat membuka sosialisasi PBG di Kuala Kurun, Rabu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung.

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

Perbedaan IMB dan PBG terletak pada tahapannya, yakni IMB harus diurus oleh pemilik bangunan, sedangkan PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG maka akan dikenakan sanksi administratif.

Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dengan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca juga: Longsor di Gunung Mas memakan dua korban jiwa

“Perubahan ini penting agar tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” bebernya.

Secara substansial, dengan adanya perubahan ini akan berakibat adanya penurunan PAD pada tahun 2022, sebab ada pengurangan nilai retribusi.

Di sisi lain perubahan diharap bisa meningkatkan investasi. Perubahan IMB menjadi PBG diharap bisa membuat masyarakat lebih taat dalam membayar retribusi, karena adanya pengurangan nilai retribusi.

“Nantinya kami akan berupaya melakukan pendataan yang sistematis, dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan kepada masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gunung (DPU) Mas Baryen mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perangkat daerah, camat, serta perwakilan dari pengembang.

“Pada kegiatan ini kami sekaligus menyosialisasikan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Untuk narasumber berasal dari DPU Gunung Mas,” demikian Baryen.

Baca juga: Sekda Gumas tekankan pentingnya data dalam penyiapan program pemberdayaan

Baca juga: Upon Batu dipilih sebagai Kampung Reforma Agraria di Gunung Mas

Baca juga: DPR RI minta pusat dengarkan keluhan masyarakat di Gumas

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024