Berikut penjelasan DPUPR Barito Selatan tentang pengurusan izin PBG
Buntok (ANTARA) - Pengurusan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG pengganti IMB dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Hal tersebut disampaikan Kabid Bangunan dan Pengembangan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, Sambelum di Buntok, Rabu.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16//2021 disebutkan untuk pendaftaran izin mendirikan bangunan telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat Laik Fungsi atau SLF," terangnya.
Sehubungan dengan hal tersebut lanjut dia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah meluncurkan layanan SIMBG berbasis online sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
"Melalui aplikasi SIMBG layanan daring atau online ini, masyarakat bisa mendaftar atau mengurus permohonan izin PBG tersebut," jelasnya.
Baca juga: Lima fraksi DPRD Barsel setuju dua raperda dibahas pada tahap selanjutnya
Ia menyampaikan, setiap pembangunan rumah masyarakat yang mengajukan izin tidak lagi bertatap muka melainkan dapat dilakukan dengan sistem online.
Output akhir perizinan tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kalau kita dari DPUPR Barito Selatan hanya melakukan verifikasi data dan mengeluarkan SLF, sedangkan output akhir dari izin PBG ini diterbitkan DPMPTSP," terang Sambelum.
Disamping itu ia juga menyampaikan, PBG merupakan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan baru yang harus didirikan. Termasuk juga untuk mengubah, mengurangi atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung.
Dikatakannya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian PBG akan dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan bangunan.
Untuk sanksi lainnya yakni penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan hingga pencabutan PBG.
"Apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian PBG, maka akan dilakukan pembekuan dan pencabutan SLF bangunan gedung serta perintah pembongkaran bangunan gedung," demikian Sambelum.
Baca juga: Pj Bupati sampaikan dua raperda ke DPRD Barito Selatan
Baca juga: Pemkab gelar Barsel expo 2023 dan luncurkan 200 UMKM
Baca juga: Ketua DAD Barito Selatan ajak masyarakat dukung penjabat bupati bangun daerah
Hal tersebut disampaikan Kabid Bangunan dan Pengembangan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, Sambelum di Buntok, Rabu.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16//2021 disebutkan untuk pendaftaran izin mendirikan bangunan telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat Laik Fungsi atau SLF," terangnya.
Sehubungan dengan hal tersebut lanjut dia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah meluncurkan layanan SIMBG berbasis online sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
"Melalui aplikasi SIMBG layanan daring atau online ini, masyarakat bisa mendaftar atau mengurus permohonan izin PBG tersebut," jelasnya.
Baca juga: Lima fraksi DPRD Barsel setuju dua raperda dibahas pada tahap selanjutnya
Ia menyampaikan, setiap pembangunan rumah masyarakat yang mengajukan izin tidak lagi bertatap muka melainkan dapat dilakukan dengan sistem online.
Output akhir perizinan tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kalau kita dari DPUPR Barito Selatan hanya melakukan verifikasi data dan mengeluarkan SLF, sedangkan output akhir dari izin PBG ini diterbitkan DPMPTSP," terang Sambelum.
Disamping itu ia juga menyampaikan, PBG merupakan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan baru yang harus didirikan. Termasuk juga untuk mengubah, mengurangi atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung.
Dikatakannya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian PBG akan dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan bangunan.
Untuk sanksi lainnya yakni penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan hingga pencabutan PBG.
"Apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian PBG, maka akan dilakukan pembekuan dan pencabutan SLF bangunan gedung serta perintah pembongkaran bangunan gedung," demikian Sambelum.
Baca juga: Pj Bupati sampaikan dua raperda ke DPRD Barito Selatan
Baca juga: Pemkab gelar Barsel expo 2023 dan luncurkan 200 UMKM
Baca juga: Ketua DAD Barito Selatan ajak masyarakat dukung penjabat bupati bangun daerah