Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sihol Parningotan Lumban Gaol memperingatkan semua pihak untuk mencegah agar tidak ada pungutan liar dalam proses penerimaan siswa atau peserta didik baru.
"Tidak boleh ada pungli (pungutan liar) karena itu pelanggaran dan dampaknya membebani masyarakat. Mari kita sama-sama awasi," kata Lumban Gaol di Sampit, Kamis.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan pada awal Juni mendatang. Saat ini para orang tua mulai sibuk mencari informasi terkait sekolah mana yang nantinya dipilih untuk tempat anak mereka sekolah.
Lumban Gaol menegaskan, proses PPDB harus dilaksanakan sesuai aturan. Siapapun wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia.
Ketua Fraksi Demokrat ini menegaskan, tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apapun terhadap peserta didik baru. Jika ada oknum yang bermain dengan berlaku curang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka wajib ditindak tegas.
Baca juga: Legislator Kotim: Pengendalian inflasi harus berkelanjutan
Hal ini untuk menjamin kesempatan yang sama bagi setiap peserta didik baru bersaing secara sehat untuk masuk ke sekolah yang dipilih. Secara tidak langsung, ini juga bagus bagi sekolah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas peserta didik.
Terkait pemberlakuan zonasi, pihak sekolah juga diharapkan menjalankan aturan. Jika pun ada kebijakan toleransi, maka perlu dijelaskan secara baik agar tidak menimbulkan masalah.
"Sebaliknya, orangtua jangan memaksakan anaknya sekolah di sekolah di luar zona. Kami juga siap mendukung sekolah untuk menjalankan aturan. Tidak perlu takut," tegas Lumban Gaol.
Dia juga mengingatkan Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan dengan baik. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melawan aturan maupun memberatkan masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Baca juga: DPRD Kotim minta Mal Pelayanan Publik dioptimalkan
Baca juga: Legislator dorong penguatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pariwisata Kotim
Baca juga: Legislator Kotim berharap pembangunan pabrik penggilingan padi modern terwujud
"Tidak boleh ada pungli (pungutan liar) karena itu pelanggaran dan dampaknya membebani masyarakat. Mari kita sama-sama awasi," kata Lumban Gaol di Sampit, Kamis.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan pada awal Juni mendatang. Saat ini para orang tua mulai sibuk mencari informasi terkait sekolah mana yang nantinya dipilih untuk tempat anak mereka sekolah.
Lumban Gaol menegaskan, proses PPDB harus dilaksanakan sesuai aturan. Siapapun wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia.
Ketua Fraksi Demokrat ini menegaskan, tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apapun terhadap peserta didik baru. Jika ada oknum yang bermain dengan berlaku curang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka wajib ditindak tegas.
Baca juga: Legislator Kotim: Pengendalian inflasi harus berkelanjutan
Hal ini untuk menjamin kesempatan yang sama bagi setiap peserta didik baru bersaing secara sehat untuk masuk ke sekolah yang dipilih. Secara tidak langsung, ini juga bagus bagi sekolah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas peserta didik.
Terkait pemberlakuan zonasi, pihak sekolah juga diharapkan menjalankan aturan. Jika pun ada kebijakan toleransi, maka perlu dijelaskan secara baik agar tidak menimbulkan masalah.
"Sebaliknya, orangtua jangan memaksakan anaknya sekolah di sekolah di luar zona. Kami juga siap mendukung sekolah untuk menjalankan aturan. Tidak perlu takut," tegas Lumban Gaol.
Dia juga mengingatkan Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan dengan baik. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melawan aturan maupun memberatkan masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Baca juga: DPRD Kotim minta Mal Pelayanan Publik dioptimalkan
Baca juga: Legislator dorong penguatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pariwisata Kotim
Baca juga: Legislator Kotim berharap pembangunan pabrik penggilingan padi modern terwujud