Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP ) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan karena tanpa izin maupun dipasang di lokasi yang dilarang.
"Penertiban ini dilakukan karena semakin maraknya iklan, spanduk, kain bergambar dan sejenisnya yang terpasang di plangson jalan, di pohon-pohon peneduh sehingga merusak pemandangan," kata Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Kobar Majerum Purni di Pangkalan Bun, Selasa.
Majerum mengatakan, reklame yang di pasang tidak sesuai tempatnya, selain merusak pemandangan dan keindahan kota, ini juga menjadi salah satu pelanggaran atau menyalahi aturan dengan pasal yang telah ditentukan.
"Ini juga menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," beber Majerum.
Dia melanjutkan, bahwa pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum atau fasilitas sosial".
Baca juga: KPU Kobar gencarkan sosialisasi Pemilu 2024 ke pemilih pemula
Kasatpol PP menambahkan, bahwa penertiban ini adalah bertujuan untuk menjaga keindahan, ketertiban umum dalam pemasangan baliho serta membantu dinas terkait, guna meningkatkan PAD khususnya dari pajak reklame yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Pejabat Penyidik Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Kobar, Selamet Riyanto.
Saat penertiban dilakukan, Selamet juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin memasang spanduk iklan asalkan pemasangan tersebut di tempat yang tidak menyalahi aturan.
"Sebenarnya seluruh masyarakat atau badan usaha tidak dilarang untuk mempromosikan produk dan usahanya dengan membuat serta memasang spanduk atau sejenisnya asalkan penempatannya tidak menyalahi aturan, dan juga membayar pajak reklame kepada Daerah," demikian Selamet.
Baca juga: Kodim berpartisipasi jaga ekosistem pantai di Desa Kubu
Baca juga: KPU Kobar sambut Kirab Pemilu 2024 dari Kalbar
Baca juga: Mencuri motor 13 unit dalam setahun, pasutri di Kobar diringkus polisi
"Penertiban ini dilakukan karena semakin maraknya iklan, spanduk, kain bergambar dan sejenisnya yang terpasang di plangson jalan, di pohon-pohon peneduh sehingga merusak pemandangan," kata Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Kobar Majerum Purni di Pangkalan Bun, Selasa.
Majerum mengatakan, reklame yang di pasang tidak sesuai tempatnya, selain merusak pemandangan dan keindahan kota, ini juga menjadi salah satu pelanggaran atau menyalahi aturan dengan pasal yang telah ditentukan.
"Ini juga menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," beber Majerum.
Dia melanjutkan, bahwa pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum atau fasilitas sosial".
Baca juga: KPU Kobar gencarkan sosialisasi Pemilu 2024 ke pemilih pemula
Kasatpol PP menambahkan, bahwa penertiban ini adalah bertujuan untuk menjaga keindahan, ketertiban umum dalam pemasangan baliho serta membantu dinas terkait, guna meningkatkan PAD khususnya dari pajak reklame yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Pejabat Penyidik Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Kobar, Selamet Riyanto.
Saat penertiban dilakukan, Selamet juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin memasang spanduk iklan asalkan pemasangan tersebut di tempat yang tidak menyalahi aturan.
"Sebenarnya seluruh masyarakat atau badan usaha tidak dilarang untuk mempromosikan produk dan usahanya dengan membuat serta memasang spanduk atau sejenisnya asalkan penempatannya tidak menyalahi aturan, dan juga membayar pajak reklame kepada Daerah," demikian Selamet.
Baca juga: Kodim berpartisipasi jaga ekosistem pantai di Desa Kubu
Baca juga: KPU Kobar sambut Kirab Pemilu 2024 dari Kalbar
Baca juga: Mencuri motor 13 unit dalam setahun, pasutri di Kobar diringkus polisi