Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk memperhitungkan betul-betul rencana penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan kemudian hari.
“Tentunya dalam penertiban APS kami sarankan agar ada kehati-hatian. Karena siapa tau mereka yang memasang APS itu ada membayar ke pemerintah daerah,” kata Asisten I Setda Kotim Rihel, Selasa.
Ia menjelaskan, untuk pemasangan iklan maupun informasi pada reklame atau billboard biasanya perlu mendapat izin dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pihaknya tidak ingin penertiban APS malah menimbulkan masalah baru, misalnya tuntutan dari peserta pemilu yang telah membayar retribusi.
“Walau pun peserta pemilu dianggap melanggar ketentuan karena belum masa kampanye, tapi aturan itu sendiri kan baru dikeluarkan, maka dari itu penertiban ini harus diperhitungkan dengan matang,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menyarankan agar dalam penertiban APS menggunakan mekanisme prosedural, yakni dengan menyurati secara bertahap peserta pemilu yang bersangkutan sebelum tanggal penertiban tiba.
“Intinya kita menghindari dari segala sesuatu yang buruk, jangan sampai kegiatan yang bertujuan baik malah dipolitisir nantinya,” ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kotim ini.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar personel dan sarana prasarana untuk penertiban APS disiapkan secara matang. Semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penertiban harus dipastikan siap pada hari pelaksanaan.
Pihaknya juga menyarankan agar material APS yang ditertibkan nantinya dikumpulkan dan diserahkan kembali pada peserta pemilu.
“Misalnya kayu yang digunakan untuk memasang spanduk, kan lumayan besar biayanya, siapa tau mereka mau mengambilnya kembali. Jadi, saat penertiban langsung dikumpulkan saja, jangan ditinggal,” pesannya.
Baca juga: Harga bumbu dapur di Kotim naik jelang Nataru
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Panwascam ada 1606 APS yang masih belum dicopot melibatkan 198 peserta pemilu legislatif atau caleg, baik yang ada di Kota Sampit maupun kecamatan.
Sesuai ketentuan APS maupun Alat Peraga Kampanye (APK) baru boleh dipasang pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024, sehingga pihaknya pun berencana melakukan penertiban pada 14 November 2023 mendatang.
“Kami bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait sepakat pada tanggal 14 November akan melakukan penertiban APS. Sebelum tanggal itu kami harap peserta pemilu bisa membersihkan sendiri APSnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban nanti kemungkinan akan berfokus pada spanduk dan baliho, karena dari koordinasi dengan DPMPTSP disebutkan semua spanduk dan baliho APS di Kotim tidak ada laporan ke dinas.
Sedangkan, untuk APS dalam bentul reklame atau billboard akan dikoordinasikan kembali ke DPMPTSP. Selain, atas alasan perizinan, pihaknya juga mempertimbangkan segi keselamatan jika harus menurunkan sendiri APS tersebut.
Baca juga: BKSDA Sampit telusuri video kemunculan buaya besar
Baca juga: Bawaslu Kotim beri batas waktu pembersihan APS sebelum 14 November
Baca juga: Bupati sebut Kotim penyumbang PDRB terbesar di Kalteng
“Tentunya dalam penertiban APS kami sarankan agar ada kehati-hatian. Karena siapa tau mereka yang memasang APS itu ada membayar ke pemerintah daerah,” kata Asisten I Setda Kotim Rihel, Selasa.
Ia menjelaskan, untuk pemasangan iklan maupun informasi pada reklame atau billboard biasanya perlu mendapat izin dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pihaknya tidak ingin penertiban APS malah menimbulkan masalah baru, misalnya tuntutan dari peserta pemilu yang telah membayar retribusi.
“Walau pun peserta pemilu dianggap melanggar ketentuan karena belum masa kampanye, tapi aturan itu sendiri kan baru dikeluarkan, maka dari itu penertiban ini harus diperhitungkan dengan matang,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menyarankan agar dalam penertiban APS menggunakan mekanisme prosedural, yakni dengan menyurati secara bertahap peserta pemilu yang bersangkutan sebelum tanggal penertiban tiba.
“Intinya kita menghindari dari segala sesuatu yang buruk, jangan sampai kegiatan yang bertujuan baik malah dipolitisir nantinya,” ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kotim ini.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar personel dan sarana prasarana untuk penertiban APS disiapkan secara matang. Semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penertiban harus dipastikan siap pada hari pelaksanaan.
Pihaknya juga menyarankan agar material APS yang ditertibkan nantinya dikumpulkan dan diserahkan kembali pada peserta pemilu.
“Misalnya kayu yang digunakan untuk memasang spanduk, kan lumayan besar biayanya, siapa tau mereka mau mengambilnya kembali. Jadi, saat penertiban langsung dikumpulkan saja, jangan ditinggal,” pesannya.
Baca juga: Harga bumbu dapur di Kotim naik jelang Nataru
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Panwascam ada 1606 APS yang masih belum dicopot melibatkan 198 peserta pemilu legislatif atau caleg, baik yang ada di Kota Sampit maupun kecamatan.
Sesuai ketentuan APS maupun Alat Peraga Kampanye (APK) baru boleh dipasang pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024, sehingga pihaknya pun berencana melakukan penertiban pada 14 November 2023 mendatang.
“Kami bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait sepakat pada tanggal 14 November akan melakukan penertiban APS. Sebelum tanggal itu kami harap peserta pemilu bisa membersihkan sendiri APSnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban nanti kemungkinan akan berfokus pada spanduk dan baliho, karena dari koordinasi dengan DPMPTSP disebutkan semua spanduk dan baliho APS di Kotim tidak ada laporan ke dinas.
Sedangkan, untuk APS dalam bentul reklame atau billboard akan dikoordinasikan kembali ke DPMPTSP. Selain, atas alasan perizinan, pihaknya juga mempertimbangkan segi keselamatan jika harus menurunkan sendiri APS tersebut.
Baca juga: BKSDA Sampit telusuri video kemunculan buaya besar
Baca juga: Bawaslu Kotim beri batas waktu pembersihan APS sebelum 14 November
Baca juga: Bupati sebut Kotim penyumbang PDRB terbesar di Kalteng