Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kepada paguyuban dealer kendaraan roda dua dan empat yang ada di wilayah setempat.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga turut disosialisasikan, kata Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Bapenda Kalteng Henk W Simanjuntak di Palangka Raya, Selasa.
"Selain sosialisasi, kami juga membahas objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang menurut amanat UU HKPD hanya diperuntukkan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, dan penghapusan Pajak Progresif di provinsi ini," beber dia.
Menurut dirinya sosialisasi mengenai kebijakan UU No.1/2022 tentang HKPD sangat penting dilakukan, agar dapat memahami dan menyamakan persepsi terkait regulasi yang baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Bukan hanya berlaku di Kalteng, UU HKPD itu juga serentak di seluruh Indonesia. UU itu sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Henk Simanjuntak.
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan pengelolaan medsos edukasi program pembangunan
Sebagai informasi, pada pasal 12 UU HKPD itu disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, atau dengan kata lain untuk BBNKB II dihapuskan. Dengan begitu, yang dipungut pajaknya hanya untuk BBNKB I dan penghapusan pajak progresif.
"UU ini telah berlaku mulai 5 Januari 2022. Untuk peraturan pelaksanaan dari UU ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini mulai berlaku, dan pelaksanaannya akan diterapkan mulai 2025," demikian Henk Simanjuntak.
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan pengembangan sektor UMKM
Baca juga: Kalteng tingkatkan kapasitas Juleha dukung kemajuan UMKM
Baca juga: Kalteng mampu turunkan prevalensi stunting cukup signifikan
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga turut disosialisasikan, kata Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Bapenda Kalteng Henk W Simanjuntak di Palangka Raya, Selasa.
"Selain sosialisasi, kami juga membahas objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang menurut amanat UU HKPD hanya diperuntukkan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, dan penghapusan Pajak Progresif di provinsi ini," beber dia.
Menurut dirinya sosialisasi mengenai kebijakan UU No.1/2022 tentang HKPD sangat penting dilakukan, agar dapat memahami dan menyamakan persepsi terkait regulasi yang baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Bukan hanya berlaku di Kalteng, UU HKPD itu juga serentak di seluruh Indonesia. UU itu sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Henk Simanjuntak.
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan pengelolaan medsos edukasi program pembangunan
Sebagai informasi, pada pasal 12 UU HKPD itu disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, atau dengan kata lain untuk BBNKB II dihapuskan. Dengan begitu, yang dipungut pajaknya hanya untuk BBNKB I dan penghapusan pajak progresif.
"UU ini telah berlaku mulai 5 Januari 2022. Untuk peraturan pelaksanaan dari UU ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini mulai berlaku, dan pelaksanaannya akan diterapkan mulai 2025," demikian Henk Simanjuntak.
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan pengembangan sektor UMKM
Baca juga: Kalteng tingkatkan kapasitas Juleha dukung kemajuan UMKM
Baca juga: Kalteng mampu turunkan prevalensi stunting cukup signifikan