Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terus berupaya mewujudkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang diyakini dapat mengoptimalkan penanganan kasus narkoba di wilayah setempat.
"Kami atas nama pemerintah daerah sangat mengharapkan pembentukan BNNK di Kotim, karena dengan begitu kasus-kasus narkoba bisa tuntas sampai ke akarnya," kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Kamis.
Ia menyebutkan, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini mengindikasikan bahwa situasi Indonesia telah benar-benar dalam kondisi gawat terkait kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.
Pesatnya peredaran gelap narkoba di Indonesia salah satunya disebabkan kemajuan dan perkembangan informasi serta teknologi transportasi yang pada akhirnya membentuk dan dampak lain, yakni memudahkan masuknya barang berbahaya tersebut ke Indonesia.
Untuk itu, membutuhkan perhatian serta kewaspadaan dari berbagai elemen masyarakat agar dapat menanggulangi serta mencegah peredaran gelap narkoba untuk tidak meluas, serta menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.
"Kondisi ini merupakan tantangan bagi kita semua, khususnya aparat penegak hukum. Sebab, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu masalah serius," ucapnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang survei nasional penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi tahun 2023 diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta penduduk.
Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 0,40 persen sampai dengan 0,70 persen atau sekitar 6.317 sampai 10.108 penduduk. Khususnya di Kotim estimasi sekitar 1.243 sampai 2176 penduduk yang telah menyalahgunakan narkoba. Sebab, kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa.
"Parahnya, rentang usia penduduk yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berada di usia produktif, yakni 15 sampai 64 tahun," imbuhnya.
Irawati melanjutkan, Indonesia sebagai negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah yang memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antara pemangku kepentingan.
Baca juga: Dinkes sebut tahun 2027 semua desa di Kotim harus miliki pustu
Peran pemerintah daerah diharapkan mampu mengkolaborasikan dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah dunia usaha maupun masyarakat.
Sehubungan dengan itu pula, Pemkab Kotim tak henti-hentinya mengupayakan pembentukan BNNK, bahkan telah mempersiapkan segala keperluan, baik fasilitas, tenaga kerja maupun sarana prasarana. Meskipun,untuk saat ini pembentukan BNNK masih tersandung aturan moratorium dari pemerintah pusat.
Dengan dibentuknya BNNK di Kotim, Irawati optimistis kasus-kasus narkoba di wilayah tersebut bisa ditangani secara optimal dan tuntas.
"Apabila BNNK terbentuk yang ditangkap bukan hanya yang kecil-kecil tapi sampai pengedar besar pun bisa ditangkap, itulah harapan kami," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Joko Setiono juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan BNNK di Kotim. Terlebih, Kotim telah menjadi salah satu kabupaten prioritas dari Kemenpan RB, khususnya di wilayah Kalteng, untuk pembentukan BNNK.
Selain itu, segala keperluan untuk mendirikan BNNK di Kotim telah dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat. Kendati, pihaknya masih menunggu keputusan dari BNN.
"Semoga dengan upaya kita bersama-sama dalam tahun ini bisa segera terbentuk BNNK di Kotim, karena semua persiapan sudah terpenuhi tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat," demikian Joko.
Baca juga: Kembali berpasangan, Halikinnor-Irawati ingin membawa Kotim lebih maju lagi
Baca juga: Disdik Kotim apresiasi peran Bunda PAUD dalam transisi pendidikan
Baca juga: Pemkab Kotim cegah munculnya ekstremisme jelang Pilkada 2024
"Kami atas nama pemerintah daerah sangat mengharapkan pembentukan BNNK di Kotim, karena dengan begitu kasus-kasus narkoba bisa tuntas sampai ke akarnya," kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Kamis.
Ia menyebutkan, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini mengindikasikan bahwa situasi Indonesia telah benar-benar dalam kondisi gawat terkait kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.
Pesatnya peredaran gelap narkoba di Indonesia salah satunya disebabkan kemajuan dan perkembangan informasi serta teknologi transportasi yang pada akhirnya membentuk dan dampak lain, yakni memudahkan masuknya barang berbahaya tersebut ke Indonesia.
Untuk itu, membutuhkan perhatian serta kewaspadaan dari berbagai elemen masyarakat agar dapat menanggulangi serta mencegah peredaran gelap narkoba untuk tidak meluas, serta menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.
"Kondisi ini merupakan tantangan bagi kita semua, khususnya aparat penegak hukum. Sebab, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu masalah serius," ucapnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang survei nasional penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi tahun 2023 diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta penduduk.
Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 0,40 persen sampai dengan 0,70 persen atau sekitar 6.317 sampai 10.108 penduduk. Khususnya di Kotim estimasi sekitar 1.243 sampai 2176 penduduk yang telah menyalahgunakan narkoba. Sebab, kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa.
"Parahnya, rentang usia penduduk yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berada di usia produktif, yakni 15 sampai 64 tahun," imbuhnya.
Irawati melanjutkan, Indonesia sebagai negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah yang memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antara pemangku kepentingan.
Baca juga: Dinkes sebut tahun 2027 semua desa di Kotim harus miliki pustu
Peran pemerintah daerah diharapkan mampu mengkolaborasikan dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah dunia usaha maupun masyarakat.
Sehubungan dengan itu pula, Pemkab Kotim tak henti-hentinya mengupayakan pembentukan BNNK, bahkan telah mempersiapkan segala keperluan, baik fasilitas, tenaga kerja maupun sarana prasarana. Meskipun,untuk saat ini pembentukan BNNK masih tersandung aturan moratorium dari pemerintah pusat.
Dengan dibentuknya BNNK di Kotim, Irawati optimistis kasus-kasus narkoba di wilayah tersebut bisa ditangani secara optimal dan tuntas.
"Apabila BNNK terbentuk yang ditangkap bukan hanya yang kecil-kecil tapi sampai pengedar besar pun bisa ditangkap, itulah harapan kami," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Joko Setiono juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan BNNK di Kotim. Terlebih, Kotim telah menjadi salah satu kabupaten prioritas dari Kemenpan RB, khususnya di wilayah Kalteng, untuk pembentukan BNNK.
Selain itu, segala keperluan untuk mendirikan BNNK di Kotim telah dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat. Kendati, pihaknya masih menunggu keputusan dari BNN.
"Semoga dengan upaya kita bersama-sama dalam tahun ini bisa segera terbentuk BNNK di Kotim, karena semua persiapan sudah terpenuhi tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat," demikian Joko.
Baca juga: Kembali berpasangan, Halikinnor-Irawati ingin membawa Kotim lebih maju lagi
Baca juga: Disdik Kotim apresiasi peran Bunda PAUD dalam transisi pendidikan
Baca juga: Pemkab Kotim cegah munculnya ekstremisme jelang Pilkada 2024