Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bersama Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) setempat menyepakati upaya bersama mewujudkan iklim investasi yang baik dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
"Ini upaya bersama agar investasi di sektor perkebunan kelapa sawit berjalan dengan baik dan membawa dampak besar bagi perekonomian masyarakat dan pembangunan di daerah kita," kata Bupati Halikinnor di Jakarta, Selasa.
Komitmen bersama ini dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Halikinnor dengan Ketua GPPI Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan, Siswanto dalam pertemuan yang digelar di Jakarta.
Acara ini turut dihadiri pengurus GPPI Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu Bupati Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Asisten I Sekretariat Daerah Rihel, Asisten II Sekretariat Daerah Alang Arianto, Kepala Dinas Pertanian Sepnita dan pejabat lainnya.
Dijelaskan, Kotawaringin Timur sedang menyempurnakan Rencana Aksi Deerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Penerapan prinsip KSB, terutamanya menyangkut aspek legalitas, ketelusuran, dan produksi yang bertanggung jawab terhadap Iingkungan yang menjadi salah satu isu penting dan mendapat banyak sorotan dari pasar global.
Pemerintah kabupaten dinilai sangat berperan penting dalam mendorong terapan KSB melalui arsitektur berbasis yurisdiksi yang dipercepat oleh kebijakan Bupati Kotawaringin Timur.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin penting untuk dibangun melalui skema penjaminan yurisdiksi, terutama dalam mendukung dan memajukan keberlangsungan usaha pekebun besar dan sawit swadaya.
Baca juga: Disdik: 98,51 Persen siswa SMP di Kotim dinyatakan lulus
Komoditas kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan di kabupaten Kotawaringin Timur perlu diperkuat melalui pengembangan nilai ekonomi karbon sesuai perkembangan kebijakan terkini dalam rangka pencapaian target pengurangan emisi karbon nasional atau National Determination Contribution (NDC).
Tercatat saat ini luasan kebun kelapa sawit di Kotawaringin Timur seluas 566 ribu hektare dan 23 persen di antaranya seluas 130,7 ribu hektare merupakan kebun sawit yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
Pengembangan NEK (melalui beberapa sektor kunci NDC, seperti FOLU, limbah, dan pertanian) akan menjadi strategi inovatif dalam mempercepat terapan tata kelola sawit berkelanjutan dan pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Melalui pertemuan hari ini, kolaborasi para pihak diperlukan dalam mempercepat terapan RAD-KSB, pengembangan NEK, serta penguatan tata keloia sertifikasi berbasis yurisdiksi agar menjadikan Kotawaringin Timur, semakin kuat sebagai salah satu kabupaten penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Selain itu, ini menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pendapatan NEK lingkup industri kelapa sawit, yang ditindaklanjuti dengan penandatangan MoU antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan GPPI.
Pengembangan NEK akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama melalui Badan Usaha Milik Daerah dan anak perusahaannya dalam rangka meletakkan kerangka fiskal daerah kabupaten rendah emisi, sekaligus berkontribusi bagi PAD.
"MoU antara bupati mewakili pemerintah daerah hari ini ditandatangani dengan Ketua GPPI, selanjutnya nanti pihak BUMD akan ke masing-masing PBS untuk menindaklanjuti kerja samanya," demikian Halikinnor.
Baca juga: DPKP Kotim pastikan kelayakan hewan kurban
Baca juga: Diskominfo Kotim sediakan internet gratis di arena Sampit Expo 2024
Baca juga: Fraksi PAN soroti realisasi PAD Kotim tak capai target
"Ini upaya bersama agar investasi di sektor perkebunan kelapa sawit berjalan dengan baik dan membawa dampak besar bagi perekonomian masyarakat dan pembangunan di daerah kita," kata Bupati Halikinnor di Jakarta, Selasa.
Komitmen bersama ini dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Halikinnor dengan Ketua GPPI Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan, Siswanto dalam pertemuan yang digelar di Jakarta.
Acara ini turut dihadiri pengurus GPPI Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu Bupati Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Asisten I Sekretariat Daerah Rihel, Asisten II Sekretariat Daerah Alang Arianto, Kepala Dinas Pertanian Sepnita dan pejabat lainnya.
Dijelaskan, Kotawaringin Timur sedang menyempurnakan Rencana Aksi Deerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Penerapan prinsip KSB, terutamanya menyangkut aspek legalitas, ketelusuran, dan produksi yang bertanggung jawab terhadap Iingkungan yang menjadi salah satu isu penting dan mendapat banyak sorotan dari pasar global.
Pemerintah kabupaten dinilai sangat berperan penting dalam mendorong terapan KSB melalui arsitektur berbasis yurisdiksi yang dipercepat oleh kebijakan Bupati Kotawaringin Timur.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin penting untuk dibangun melalui skema penjaminan yurisdiksi, terutama dalam mendukung dan memajukan keberlangsungan usaha pekebun besar dan sawit swadaya.
Baca juga: Disdik: 98,51 Persen siswa SMP di Kotim dinyatakan lulus
Komoditas kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan di kabupaten Kotawaringin Timur perlu diperkuat melalui pengembangan nilai ekonomi karbon sesuai perkembangan kebijakan terkini dalam rangka pencapaian target pengurangan emisi karbon nasional atau National Determination Contribution (NDC).
Tercatat saat ini luasan kebun kelapa sawit di Kotawaringin Timur seluas 566 ribu hektare dan 23 persen di antaranya seluas 130,7 ribu hektare merupakan kebun sawit yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
Pengembangan NEK (melalui beberapa sektor kunci NDC, seperti FOLU, limbah, dan pertanian) akan menjadi strategi inovatif dalam mempercepat terapan tata kelola sawit berkelanjutan dan pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Melalui pertemuan hari ini, kolaborasi para pihak diperlukan dalam mempercepat terapan RAD-KSB, pengembangan NEK, serta penguatan tata keloia sertifikasi berbasis yurisdiksi agar menjadikan Kotawaringin Timur, semakin kuat sebagai salah satu kabupaten penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Selain itu, ini menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pendapatan NEK lingkup industri kelapa sawit, yang ditindaklanjuti dengan penandatangan MoU antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan GPPI.
Pengembangan NEK akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama melalui Badan Usaha Milik Daerah dan anak perusahaannya dalam rangka meletakkan kerangka fiskal daerah kabupaten rendah emisi, sekaligus berkontribusi bagi PAD.
"MoU antara bupati mewakili pemerintah daerah hari ini ditandatangani dengan Ketua GPPI, selanjutnya nanti pihak BUMD akan ke masing-masing PBS untuk menindaklanjuti kerja samanya," demikian Halikinnor.
Baca juga: DPKP Kotim pastikan kelayakan hewan kurban
Baca juga: Diskominfo Kotim sediakan internet gratis di arena Sampit Expo 2024
Baca juga: Fraksi PAN soroti realisasi PAD Kotim tak capai target