Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan penyertaan modal yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai anggota DPR RI tersebut diperiksa oleh penyidik di Kejagung, pada Jumat (26/7/2024).
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik menyimpulkan bahwa Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, kemarin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra dalam siaran persnya mengatakan bahwa kasus yang menyeret politisi Partai NasDem ini bermula pada 3 Juni 2009 lalu bersama dua orang yang telah menjadi terpidana terlebih dahulu.
Saat itu, terjadi perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).
"Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak," ucapnya.
Kemudian dalam perjanjian kerja sama tersebut telah disepakati bahwa perusahaan daerah Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.
Pada 4 Juni 2009, terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.
"Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 terpidana Reza Andriadi dengan terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar di Bank BRI Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur perusahaan daerah Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi," ujarnya.
Baca juga: Kejagung tangkap Ujang Iskandar terkait saksi kasus dugaan korupsi
Lebih lanjut Dodik mengungkapkan, selang dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cedera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500 juta kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri kemudian Terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni tersangka Ujang Iskandar melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh tersangka Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat.
Namun, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500 juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh terpidana Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 sebesar Rp500 juta ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.
Berdasarkan rangkaian perbuatan tersangka Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri serta Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut.
“Itu rinciannya. Nah ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” bebernya.
Dodik menambahkan, untuk diketahui terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun.
“Akibat perbuatan tersangka Ujang Iskandar, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976. Saat ini masih menunggu kapan dilimpahkan ke Kalteng,” ungkapnya.
Dodik menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka Ujang Iskandar ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 sampai 14 Agustus 2024.
”Jadi saat ini ditangani Kejagung dan yang bersangkutan sudah ditahan,” demikian Dodik.
Baca juga: DPRD minta Pemprov Kalteng gencarkan revitalisasi pesisir pantai
Baca juga: Pacu realisasi investasi, DPMPTSP Kalteng optimalkan perizinan berusaha berbasis risiko
Baca juga: Kesbangpol Kalteng gelar dialog interaktif 'Ngopi Itah' sukseskan Pilkada 2024
Penetapan tersangka itu dilakukan usai anggota DPR RI tersebut diperiksa oleh penyidik di Kejagung, pada Jumat (26/7/2024).
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik menyimpulkan bahwa Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, kemarin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra dalam siaran persnya mengatakan bahwa kasus yang menyeret politisi Partai NasDem ini bermula pada 3 Juni 2009 lalu bersama dua orang yang telah menjadi terpidana terlebih dahulu.
Saat itu, terjadi perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).
"Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak," ucapnya.
Kemudian dalam perjanjian kerja sama tersebut telah disepakati bahwa perusahaan daerah Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.
Pada 4 Juni 2009, terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.
"Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 terpidana Reza Andriadi dengan terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar di Bank BRI Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur perusahaan daerah Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi," ujarnya.
Baca juga: Kejagung tangkap Ujang Iskandar terkait saksi kasus dugaan korupsi
Lebih lanjut Dodik mengungkapkan, selang dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cedera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500 juta kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri kemudian Terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni tersangka Ujang Iskandar melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh tersangka Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat.
Namun, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500 juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh terpidana Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 sebesar Rp500 juta ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.
Berdasarkan rangkaian perbuatan tersangka Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri serta Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut.
“Itu rinciannya. Nah ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” bebernya.
Dodik menambahkan, untuk diketahui terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun.
“Akibat perbuatan tersangka Ujang Iskandar, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976. Saat ini masih menunggu kapan dilimpahkan ke Kalteng,” ungkapnya.
Dodik menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka Ujang Iskandar ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 sampai 14 Agustus 2024.
”Jadi saat ini ditangani Kejagung dan yang bersangkutan sudah ditahan,” demikian Dodik.
Baca juga: DPRD minta Pemprov Kalteng gencarkan revitalisasi pesisir pantai
Baca juga: Pacu realisasi investasi, DPMPTSP Kalteng optimalkan perizinan berusaha berbasis risiko
Baca juga: Kesbangpol Kalteng gelar dialog interaktif 'Ngopi Itah' sukseskan Pilkada 2024