Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengingatkan para guru aktif di platform merdeka mengajar (PMM), sebab berimbas pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima.
"Selain sebagai media belajar, kini PMM juga menjadi dasar pengajuan TPP. Maka dari itu, kami imbau para tenaga pendidik agar aktif di PMM," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Kamis.
Dikatakan, saat ini Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah melakukan sinkronisasi data pendidik dan kependidikan.
Sinkronisasi ini bertujuan untuk memperbaiki disparitas atau perbedaan data lapangan dengan data pokok pendidikan (Dapodik). Dapodik sebagai sumber utama data terkadang tidak sama dengan realita yang ada di lapangan.
Sementara, kini hampir semua data sudah by system, yakni antara sistem yang satu dan sistem lainnya sudah terintegrasi. Sehingga, kesalahan dalam dapodik bisa berimbas pada kebijakan yang diambil pemangku kepentingan, termasuk dalam penyaluran TPP.
Penilaian kinerja yang menjadi dasar TPP dulu dilakukan secara manual, namun kini sudah menggunakan sistem yang disebut E-Kinerja. Sedangkan, E-Kinerja ini terintegrasi dengan PMM.
"Dalam PMM itu ada E-Kinerja yang bisa diisi, apa saja yang dikerjakan guru akan tercatat disitu dan ada nilainya, misalnya mengajar, melakukan bimbingan, masuk sekolah dan lainnya," kata Irfansyah.
Kemudian, nilai E-Kinerja pada PMM itu akan disinkronkan kembali dengan I-Personal, yakni aplikasi absensi pegawai untuk memastikan jika guru yang bersangkutan benar-benar turun ke sekolah pada hari sesuai tanggal di PMM.
Nilai E-Kinerja dan I-Personal ini kemudian menjadi bahan penghitungan oleh BKPSDM berwenang yang menentukan besaran TPP pegawai, sedangkan Disdik hanya menunggu surat rekomendasi dari BKPSDM sebelum menyalurkan anggaran TPP.
"Jadi keaktifan di PMM ini wajib, apabila guru ingin mendapatkan TPP," imbuhnya.
Baca juga: Disdik Kotim lakukan sinkronisasi data pendidik dan kependidikan
Irfansyah menambahkan, saat ini Disdik Kotim telah menyelesaikan pembayaran TPP guru sampai Mei 2024. Besaran TPP pada Mei akan menjadi dasar untuk penyaluran TPP 13 yang ditarget selesai minggu ini.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menjelaskan bahwa TPP bukan merupakan hak, melainkan apresiasi pemerintah daerah bagi pegawai.
TPP berbeda dengan gaji yang menjadi kewajiban pemerintah dan hak bagi pegawai yang harus ditunaikan setiap awal bulan. TPP merupakan penghargaan yang perlu dikejar dan baru diberikan setelah upaya yang dilakukan oleh pegawai.
Upaya yang dimaksud adalah dengan menaati peraturan disiplin dan menunjukkan kinerja terbaik. Apabila, tingkat disiplin dan kinerja pegawai tidak memenuhi target yang ditetapkan, maka otomatis jumlah TPP yang diterima dapat berkurang bahkan nihil.
"Misalnya, kalau tingkat kehadirannya tidak memenuhi jam kerja minimal, maka dia tidak menerima TPP, yang bersangkutan tidak bisa mengajukan tuntutan," demikian Kamaruddin.
Baca juga: Disdik Kotim imbau orang tua larang anak ke sekolah mengendarai sepeda listrik
Baca juga: Telusuri dugaan pungli di sekolah, DPRD Kotim gelar RDP dengan Disdik
Baca juga: Wabup Kotim: Apresiasi Bunda PAUD harus dilakukan secara jujur