Kasongan (ANTARA) - Penjabat Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Saiful, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 148 kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Katingan di wisata Bukit Batu Kota Kasongan, Rabu.
"Perpanjangan masa jabatan bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri ke arah perubahan yang lebih baik," kata Saiful di Kasongan.
Dia meminta agar kepala desa dan BPD untuk mengisi kesempatan dua tahun ke depan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah desa masing-masing dengan program yang sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Pelaksanaan tugas kepala desa dan BPD harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal.
"Saya berpesan kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, serta menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa," ucapnya.
Baca juga: Empat siswa Katingan terpilih ikuti pusdiklat Paskibraka Kalteng
Kepala desa diminta untuk aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa, sehingga dapat terciptanya hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa.
Camat serta jajarannya diminta mengawal program-program pembangunan di desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya.
"Fungsi kepala desa itu adalah fungsi pemerintahan, tugasnya adalah menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa. organisasi yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Saiful berharap agar kepala desa selaku pimpinan tertinggi di tingkat desa untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tahun ini.
"Kepala Desa harus menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada warganya guna menyukseskan Pilkada 2024," pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Katingan Ganti Yapman, melaporkan kegiatan pengukuhan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Serta bagi kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang. Artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa dan BPD bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun," jelasnya.
Baca juga: Bupati Katingan ingin Festival Anak Shaleh jadi agenda rutin
Baca juga: KPU Katingan pertama selesaikan coklit pilkada di Kalteng
Baca juga: Penjabat Bupati Katingan ingin FSQ sarana tingkatkan kemampuan seni qasidah
"Perpanjangan masa jabatan bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri ke arah perubahan yang lebih baik," kata Saiful di Kasongan.
Dia meminta agar kepala desa dan BPD untuk mengisi kesempatan dua tahun ke depan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah desa masing-masing dengan program yang sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Pelaksanaan tugas kepala desa dan BPD harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal.
"Saya berpesan kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, serta menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa," ucapnya.
Baca juga: Empat siswa Katingan terpilih ikuti pusdiklat Paskibraka Kalteng
Kepala desa diminta untuk aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa, sehingga dapat terciptanya hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa.
Camat serta jajarannya diminta mengawal program-program pembangunan di desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya.
"Fungsi kepala desa itu adalah fungsi pemerintahan, tugasnya adalah menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa. organisasi yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Saiful berharap agar kepala desa selaku pimpinan tertinggi di tingkat desa untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tahun ini.
"Kepala Desa harus menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada warganya guna menyukseskan Pilkada 2024," pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Katingan Ganti Yapman, melaporkan kegiatan pengukuhan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Serta bagi kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang. Artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa dan BPD bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun," jelasnya.
Baca juga: Bupati Katingan ingin Festival Anak Shaleh jadi agenda rutin
Baca juga: KPU Katingan pertama selesaikan coklit pilkada di Kalteng
Baca juga: Penjabat Bupati Katingan ingin FSQ sarana tingkatkan kemampuan seni qasidah