Berkas dinyatakan lengkap, Ujang Iskandar dibawa ke Palangka Raya dan siap disidang
Rabu, 21 Agustus 2024 21:30 WIB
Tersangka Ujang Iskandar (menggunakan rompi merah, masker dan topi) saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Rabu (21/8/2024). ANTARA/HO-Humas Kejati Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Usai menjalani serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI, berkas tersangka dugaan korupsi di perusahaan daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, akhirnya dinyatakan lengkap dan tersangka atas nama oleh Ujang Iskandar siap disidang.
"Selanjutnya tersangka Ujang Iskandar dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi," kata Aspidsus Kejakti KalimantanTengah, Wahyudi Eko Husodo, dalam keterangan resminya, Rabu.
Mantan bupati dua periode Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut, nampak tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dengan tangan diborgol, menggunakan rompi merah, topi serta masker dan dikawal oleh sejumlah petugas.
Dirinya menjelaskan, dalam kasus ini Ujang Iskandar berperan sebagai bupati terkait dengan investasi di perusahaan daerah melakukan beberapa hal yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dan menimbulkan kerugian negara ditaksir dua miliar, namun nanti secara detail akan disampaikan dalam persidangan.
"Kerugian itu terjadi beberapa kali. Alasannya, diamankan karena dua terdakwa dan kasus sebelumnya sudah inkrah dan menjalani hukum,yakni kepala pursdarah dan rekanan. Artinya tersangka turut serta. Kondisi dalam keadaan baik . Berkas akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor.Belum ada tersangka lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menambahkan, langkah itu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memindahkan penahanan tersangka Ujang Iskandar selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri, dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya.
Dodik menyampaikan, kasus posisi dalam perkara, bahwa dalam Perkara tersangka Ujang Iskandar dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyertaan Modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent), yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.
Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Baca juga: Ujang Iskandar diperiksa oleh Kejati Kalteng selama 9 jam
Kemudian, bahwa dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada tanggal 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh penuntut Umum Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Ia menjabarkan, Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan BB an Tersangka (Tahap II) UI di Kejaksaan Agung dan Tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari (T-7). Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024 selanjutnya Tersangka UI dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya Untuk Proses Pelimpahan Ke Pengadilan.
Bahwa selanjutnya tersangka Ujang Iskandar menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya sampai dengan tanggal 08 September 2024.Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk sepuluh orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Ujang Iskandar tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan. Kita tunggu persidangan," demikian Dodik.
Baca juga: Kejaksaan jelaskan kasus korupsi yang membelit Ujang Iskandar
Baca juga: Kejagung tangkap Ujang Iskandar terkait saksi kasus dugaan korupsi
Baca juga: Ujang Iskandar dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi
"Selanjutnya tersangka Ujang Iskandar dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi," kata Aspidsus Kejakti KalimantanTengah, Wahyudi Eko Husodo, dalam keterangan resminya, Rabu.
Mantan bupati dua periode Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut, nampak tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dengan tangan diborgol, menggunakan rompi merah, topi serta masker dan dikawal oleh sejumlah petugas.
Dirinya menjelaskan, dalam kasus ini Ujang Iskandar berperan sebagai bupati terkait dengan investasi di perusahaan daerah melakukan beberapa hal yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dan menimbulkan kerugian negara ditaksir dua miliar, namun nanti secara detail akan disampaikan dalam persidangan.
"Kerugian itu terjadi beberapa kali. Alasannya, diamankan karena dua terdakwa dan kasus sebelumnya sudah inkrah dan menjalani hukum,yakni kepala pursdarah dan rekanan. Artinya tersangka turut serta. Kondisi dalam keadaan baik . Berkas akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor.Belum ada tersangka lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menambahkan, langkah itu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memindahkan penahanan tersangka Ujang Iskandar selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri, dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya.
Dodik menyampaikan, kasus posisi dalam perkara, bahwa dalam Perkara tersangka Ujang Iskandar dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyertaan Modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent), yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.
Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Baca juga: Ujang Iskandar diperiksa oleh Kejati Kalteng selama 9 jam
Kemudian, bahwa dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada tanggal 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh penuntut Umum Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Ia menjabarkan, Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan BB an Tersangka (Tahap II) UI di Kejaksaan Agung dan Tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari (T-7). Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024 selanjutnya Tersangka UI dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya Untuk Proses Pelimpahan Ke Pengadilan.
Bahwa selanjutnya tersangka Ujang Iskandar menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangka Raya sampai dengan tanggal 08 September 2024.Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk sepuluh orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Ujang Iskandar tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan. Kita tunggu persidangan," demikian Dodik.
Baca juga: Kejaksaan jelaskan kasus korupsi yang membelit Ujang Iskandar
Baca juga: Kejagung tangkap Ujang Iskandar terkait saksi kasus dugaan korupsi
Baca juga: Ujang Iskandar dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi
Pewarta : Rajib Rizali
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ujang Iskandar dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi
21 August 2024 21:11 WIB, 2024
Pengamat politik nilai pidato Megawati ingin bawa PDIP di luar pemerintahan
25 May 2024 5:58 WIB, 2024
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Aduan Kartu Huma Betang Sejahtera, pelaporan diharap beserta data bukan hanya asumsi
29 March 2026 22:15 WIB
Mahasiswa jadi stafsus, Gubernur Kalteng beri ruang generasi muda kawal pembangunan
29 March 2026 21:36 WIB
Kartu Huma Betang Sejahtera, bantuan terintegrasi pacu perekonomian masyarakat
26 March 2026 14:33 WIB