Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menekankan pentingnya perusahaan transportasi, terutama perusahaan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, untuk menghormati hak-hak mitranya, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi.
"Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Blue Bird," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, lanjut dia, penghormatan terhadap hak-hak mereka seperti hak menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan.
Dhahana juga turut menanggapi soal demonstrasi oleh mitra pengemudi, sekaligus mengimbau agar perusahaan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Hal ini tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar penyelesaian setiap masalah yang muncul melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial.
Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, kata dia, keterbukaan untuk berdialog dan kerja sama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Dirjen HAM berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia.
Saat ini pemerintah juga tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
Direktorat Jenderal HAM juga tengah membangun sinergi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
"Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," tuturnya.
"Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Blue Bird," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, lanjut dia, penghormatan terhadap hak-hak mereka seperti hak menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan.
Dhahana juga turut menanggapi soal demonstrasi oleh mitra pengemudi, sekaligus mengimbau agar perusahaan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Hal ini tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar penyelesaian setiap masalah yang muncul melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial.
Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, kata dia, keterbukaan untuk berdialog dan kerja sama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Dirjen HAM berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia.
Saat ini pemerintah juga tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
Direktorat Jenderal HAM juga tengah membangun sinergi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
"Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," tuturnya.