Kasongan, Katingan (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Yosafat Ericktovia Kawung mengingatkan sekaligus meminta seluruh kepala desa di wilayah setempat, agar menjaga netralitas atau tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Aturan netralitas ini bukan bertujuan untuk menekan lebih dalam, kata Yosafat usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala desa dan lurah Se-Kabupaten Katingan di Gedung Salawah Kasongan, kemarin.
"Hak konstitusi atau hak pilih itu masih ada pada bapak dan ibu sekalian, sama seperti kami di Bawaslu. Hanya, hak yang harus dijalankan harus sesuai dengan rambu-rambu sesuai aturan undang-undang," tambahnya.
Dia mengakui rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan pihaknya, merupakan program dari Provinsi Kalimantan Tengah. Dia menjelaskan salah satu contoh yang tidak patut dilakukan sebagai seorang Kepala Desa dan Kelurahan karena perbuatan yang sederhana saja.
Contohnya, lanjut Yosafat, ada salah satu oknum Kepala Desa atau Lurah mengirim pesan melalui aplikasi WhAtsapp. Isi pesan tersebut mengajak mendukung salah satu pasangan calon. Karena ada pesan seperti itu, lalu di screenshot sebagai alat bukti dan dilaporkan hingga proses ke Pengadilan.
"Kami berharap pada Pemilu tahun ini, bapak dan ibu kepala desa dan lurah pasti akan menjadi target utama dari para pasangan calon untuk mewujudkan keinginan mereka agar bisa menang pada Pemilu ini nantinya," ujarnya.
Baca juga: KPU Katingan targetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 80 persen
Ketua Bawaslu Katingan itu pun mengingatkan agar jangan sampai terjadi di setiap wilayah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Katingan.
Untuk itu, perlu ditekankan disini netral, tidak ada keberpihakan terhadap pasangan calon.
"Tentukan hak pilih bapak/ibu hanya saat di Tempat Pemilihan Umum atau TPS di Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti," demikian Yosafat.
Baca juga: Tiga paslon peserta Pilkada Katingan resmi ditetapkan
Baca juga: Pasha Ungu akan meriahkan Katingan Bersholawat
Baca juga: Pemkab Katingan usulkan relokasi rumah sakit masuk RPJMN
Aturan netralitas ini bukan bertujuan untuk menekan lebih dalam, kata Yosafat usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala desa dan lurah Se-Kabupaten Katingan di Gedung Salawah Kasongan, kemarin.
"Hak konstitusi atau hak pilih itu masih ada pada bapak dan ibu sekalian, sama seperti kami di Bawaslu. Hanya, hak yang harus dijalankan harus sesuai dengan rambu-rambu sesuai aturan undang-undang," tambahnya.
Dia mengakui rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan pihaknya, merupakan program dari Provinsi Kalimantan Tengah. Dia menjelaskan salah satu contoh yang tidak patut dilakukan sebagai seorang Kepala Desa dan Kelurahan karena perbuatan yang sederhana saja.
Contohnya, lanjut Yosafat, ada salah satu oknum Kepala Desa atau Lurah mengirim pesan melalui aplikasi WhAtsapp. Isi pesan tersebut mengajak mendukung salah satu pasangan calon. Karena ada pesan seperti itu, lalu di screenshot sebagai alat bukti dan dilaporkan hingga proses ke Pengadilan.
"Kami berharap pada Pemilu tahun ini, bapak dan ibu kepala desa dan lurah pasti akan menjadi target utama dari para pasangan calon untuk mewujudkan keinginan mereka agar bisa menang pada Pemilu ini nantinya," ujarnya.
Baca juga: KPU Katingan targetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 80 persen
Ketua Bawaslu Katingan itu pun mengingatkan agar jangan sampai terjadi di setiap wilayah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Katingan.
Untuk itu, perlu ditekankan disini netral, tidak ada keberpihakan terhadap pasangan calon.
"Tentukan hak pilih bapak/ibu hanya saat di Tempat Pemilihan Umum atau TPS di Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti," demikian Yosafat.
Baca juga: Tiga paslon peserta Pilkada Katingan resmi ditetapkan
Baca juga: Pasha Ungu akan meriahkan Katingan Bersholawat
Baca juga: Pemkab Katingan usulkan relokasi rumah sakit masuk RPJMN