Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah Satriadi mengaku, pihaknya belum menerima secara resmi surat keberatan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 Shalahudin-Felix Sonadie, terkait dihentikannya laporan dugaan bagi-bagi stiker diselipkan uang Rp50 ribu oleh paslon nomor urut 02.
"Kami akan cermati lebih lanjut. Secara resmi surat tersebut juga belum kami terima," kata Satriadi saat dihubungi melalui pesan singkat di Palangka Raya, Sabtu.
Mengenai permintaan Tim Paslon nomor urut 01 PSU Pilkada Barut, agar proses dugaan bagi-bagi stiker diselipkan uang Rp50 ribu, diambil alih oleh Bawaslu Pusat dan Provinsi, menurut Satriadi, tetap harus mengacu pada prosedur dan mekanisme.
Dia mengatakan, prosedur pengambilalihan proses dugaan pelanggaran pemilu yang sedang maupun telah diproses Bawaslu tingkat kabupaten/kota oleh provinsi maupun pusat, harus memperhatikan berbagai hal.
"Mulai dari terkait profesionalisme, kondisi kedaruratan, ataupun hal-hal tertentu lainnya," kata dia.
Meski begitu, Ketua Bawaslu Kalteng ini menegaskan pihaknya menghargai pendapat dan pandangan dari para pihak, terkait proses dan keputusan yang telah dihasilkan oleh Bawaslu Barut, terkait laporan dugaan bagi-bagi stiker diselipkan uang Rp50 ribu.
Dia mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh jajaran komisioner Bawaslu Barut terhadap laporan tersebut, melibatkan pihak lain dalam Sentra Gakkumdu, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
"Hasilnya juga kami sudah ketahui. Kami akan cermati lebih lanjut (terkait surat keberatan tim paslon 01 PSU pilkada Barut," tandas Satriadi.
Baca juga: Bawaslu Barut hentikan penanganan laporan dugaan politik uang
Sebelumnya, Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 01, Shalahudin-Felix Sonadie, meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat dan Provinsi, mengambil alih dugaan pelanggaran pembagian stiker diselipi uang Rp50.000.
Rahmadi G Lentam selaku Ketua Tim Paslon Nomor urut 01, Shalahudin-Felix mengatakan, permintaan itu karena Bawaslu Kabupaten Barut seharusnya Bawaslu Barut mengkaji laporan dugaan itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Jo. UU Nomor 6 Tahun 2020.
Bawaslu juga bisa mengkajinya berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan KPU, Keputusan KPU RI/Provinsi/Kabupaten, serta kesepakatan masing-masing Pasangan Calon terkait PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yang bersifat lez specialist derogat lex generalis.
"Jadi, kami selaku tim kuasa hukum paslon 01, telah mengajukan surat keberatan atas penghentian laporan dugaan pelanggaran pidana pidana pemilu tersebut ke Bawaslu Barut, Provinsi Kalteng, dan Bawaslu Pusat," kata Rahmadi.
Baca juga: Bawaslu Pusat dan Kalteng diminta ambil alih dugaan pelanggaran di Pilkada Barut
Baca juga: Masyarakat Barito Utara diminta sukseskan PSU pilkada
Baca juga: Bawaslu telusuri dugaan bagi-bagi stiker diselipi uang di Pilkada Barut
