Bawaslu telusuri dugaan bagi-bagi stiker diselipi uang di Pilkada Barut

id Pilkada Barut, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kalteng

Bawaslu telusuri dugaan bagi-bagi stiker diselipi uang di Pilkada Barut

Tangkapan layar video yang beredar di media sosial terkait bagi-bagi stiker yang diselipkan uang dalam PSU Pilkada Barut. ANTARA/HO

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sedang menelusuri adanya bagi-bagi stiker diselipi uang, yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon kepala daerah peserta pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di wilayah setempat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Barut Amir Mahmud saat dihubungi melalui pesan singkat dari Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam), untuk menelusuri dugaan bagi-bagi stiker dan uang tersebut.

"Semua kecamatan kita instruksikan untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan peristiwa itu, apabila ada info kejadian di kecamatannya. Jadi masih dalam proses penelusuran jajaran kami," kata Amir.

Bawaslu Barut pun belum dapat memastikan apakah bagi-bagi stiker paslon yang diselipkan uang tersebut, bagian dari politik uang atau tidak. Sebab, pihaknya melalui Panwascam sedang menelusuri peristiwanya.

"Peristiwa tersebut masih dalam proses penelusuran jajaran kami," tandas Amir selaku Komisioner Bawaslu Barut.

Beredar video rekaman dan sedang viral di sejumlah media sosial terkait bagi-bagi stiker pasangan calon yang diselipi uang sebesar Rp50 ribu. Video diduga pada malam hari itu juga menampilkan sejumlah orang yang berbincang menggunakan bahasa daerah.

Informasinya stiker paslon pilkada Barut banyak dipasang di sejumlah desa dan kecamatan, seperti di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Montallat dan Lahei.

PSU pilkada tindak lanjut putusan MK diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yakni, calon nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix Tingan serta calon nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawahen.

Baca juga: Pemkab Barito Utara anggarkan dana hibah PSU pilkada Rp35,3 miliar

MK RI melalui amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam PSU.

MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Baca juga: KPU Barut dan paslon komitmen wujudkan PSU bersih dan tolak politik uang

Baca juga: 300 personel Polda Kalteng siap amankan Pilkada Barut

Baca juga: Shalahuddin-Felix daftar ke KPU Barito Utara


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.