Sampit (ANTARA) - Seorang eks atau mantan karyawan di minimarket Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berinisial G nekat membobol brankas di bekas tempat kerjanya lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

“Tersangka memang berniat mengambil uang yang ada di brankas toko alfamart, karena tersangka terdesak memerlukan uang untuk membayar utang pinjol,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto di Sampit, Rabu. 

Polres Kotim menggelar pers rilis terkait pengungkapan tindak pidana pencurian terhadap salah satu minimarket di Jalan Pelita Timur, Kota Sampit pada 24 September 2024.

Pers rilis ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto didampingi Kasi Humas Edy Wiyoko dan Kanit Idik II Ipda Suratin di aula Polres Kotim. 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan koordinator minimarket bernama Nurliani terkait pembobolan brankas penyimpanan uang yang berada di minimarket di Jalan Pelita Timur yang menyebabkan kerugian hingga Rp15 juta. 

Kronologi kejadian pada 24 September 2024, sekitar 10:00 WIB minimarket tersebut hanya dijaga oleh satu orang lantaran seorang karyawan lainnya tidak masuk kerja. 

Tersangka yang sebelumnya sudah memantau situasi dan berencana melakukan pencurian datang ke minimarket tersebut. Ketika pemuda berusia 20 tahun itu tiba, penjaga toko sedang melayani konsumen. 

Setelah memastikan situasi aman, lalu tersangka maksudnya dan memanfaatkan kelengahan dari penjaga toko untuk menuju ruang belakang yang menghubungkan dengan WC dan ruang kantor. 

“Tersangka berpura-pura ke WC namun di situ ia mengambil kunci yang ada di laci, kemudian langsung membuka brankas yang ada di minimarket dan mengambil uang di dalamnya. Setelah berhasil mengambil uang tersangka langsung meninggalkan minimarket itu,” ujarnya.  Polres Kotim gelar pers rilis terkait pembobolan minimarket di Sampit, Rabu (2/10/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Dalam aksinya tersangka mengenakan jaket, ransel dan topi serta masker dengan maksud agar tidak dikenali, karena tersangka pernah menjadi karyawan di minimarket tersebut.

Terlebih ia menyadari seluruh aksinya terekam oleh kamera CCTV, sehingga jelas terpantau gerak-gerik yang dilakukan tersangka. 

Namun, upaya tersebut tak berhasil mengecoh petugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 30 September 2024 tersangka berhasil diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Sampit. 

Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, jaket, topi, celana panjang hitam, masker, kaos, ransel, handphone dan sejumlah sparepart motor. 

“Berdasarkan keterangan tersangka,  uang yang diambil pertama-tama digunakan untuk membayar pinjaman online, lalu membeli sparepart motor. Adapun, sisa uang curian yang bisa kami amankan hanya Rp3.401.200,” lanjutnya.

Dari keterangan pihak minimarket, sebelumnya tersangka diberhentikan dari pekerjaannya dikarenakan beberapa kali kedapatan tidak jujur saat menjalankan tugas di kasir.

Beberapa barang yang dibeli konsumen tidak dipindai menggunakan alat sehingga, tidak terdata di aplikasi kasir. Hal ini pula yang menimbulkan kecurigaan terhadap pelaku ketika terjadi pembobolan brankas. 

Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Iyudi menambahkan, sesuai dengan slogan yang terus digaungkan Polda Kalteng, jajaran Polres Kotim berkomitmen menciptakan kondisi aman dan nyaman, sehingga apapun tindak pidana yang terjadi di wilayah Kotim akan dilakukan penegakan hukum. 

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024