Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar pelatihan guna memastikan kesiapan saksi pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Pelatihan ini agar mereka mengetahui atau memiliki kompetensi nantinya di TPS ketika melaksanakan tugas menjadi saksi, baik secara teknis maupun pengawasan yang memang sudah dimandatkan kepada mereka,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kotim Oktavia di Sampit, Sabtu.
Pelatihan saksi paslon Pilkada 2024 ini dilaksanakan di aula kantor Bawaslu Kotim ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir.
Melibatkan narasumber Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kotim Oktavia, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim Salim Basyaib dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Muhamad Tohari.
Sementara, pesertanya merupakan dua saksi tingkat kabupaten masing-masing dari empat paslon gubernur dan wakil gubernur serta tiga paslon bupati dan wakil bupati dengan harapan dapat menularkan ilmu yang didapat kepada saksi tingkat TPS.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI, sebab saksi dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Saksi juga yang akan menyampaikan kepada paslon masing-masing terkait tahapan dan hasil pemungutan suara.
“Dalam hal ini kami berharap saksi bisa bersinergi dengan penyelenggara, yakni KPU dan jajaran di tingkat TPS untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pilkada,” ucap Oktavia.
Baca juga: Polres Kotim petakan 51 TPS rawan pada Pilkada 2024
Melalui kegiatan ini, pihaknya juga mengingatkan tata tertib yang harus dipatuhi para saksi, diantaranya membawa surat mandat ketika bertugas.
Surat itu harus dalam bentuk fisik atau hardcopy, tidak boleh hanya file atau foto di handphone. Tanpa surat mandat maka saksi tidak diizinkan masuk TPS.
Saksi juga diminta hadir tepat waktu saat hari pemungutan suara atau selambat-lambatnya 30 menit dari jadwal yang ditetapkan, jika tidak maka kegiatan akan dimulai tanpa menunggu saksi.
Ia menambahkan, sebenarnya secara umum ketentuan terkait saksi sama seperti Pilpres 2024 lalu, seperti ketentuan maksimal dua saksi per paslon yang bertugas secara bergantian di TPS.
Namun, ada pula kebijakan baru yang diberlakukan. Kini, satu saksi boleh "double job" atau melakukan dua pekerjaan sekaligus, yakni sebagai saksi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. Kebijakan ini diberlakukan dari pusat dalam rangka efisiensi anggaran
“Aturan double job baru tahun ini dinormalkan. Kalau dulu, saksi gubernur sendiri dan bupati sendiri, untuk efisiensi anggaran jadi satu saksi boleh untuk menangani dua jenis pemilihan,” demikian Oktavia.
Baca juga: DPRD Kotim sebut ketahanan pangan perlu perhatian serius
Baca juga: KPU Kotim mulai distribusikan logistik pilkada secara bertahap
Baca juga: Kembali aktif jadi bupati, Halikinnor optimalkan upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat