Kasongan (ANTARA) - Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Katingan dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara, pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Katingan tingkat Kabupaten Katingan, Rabu (4/12/) malam.
Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni mengatakan Paslon nomor urut (3) Saiful-Firdaus memperoleh suara sah, sebanyak 29.522. Sehingga dari hasil tersebut, paslon Saiful-Firdaus lebih unggul atau mempunyai suara terbanyak dari paslon nomor urut (1) Sakariyas-Endang Susilawatie yang memperoleh suara sah sebanyak 28.702, dan paslon nomor urut (2) Suhaemi-Nimodemos memperoleh suara sah sebanyak 20.257.
"Hari ini kita sudah menyelesaikan salah satu agenda penting dalam tahapan Pilkada, yaitu rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta pemilihan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024. Pada umumnya kita sudah melaksanakan rapat pleno dari pukul 09.00 WIB Pagi sampai terakhir penetapan pada pukul 16.44 WIB," kata Wahyuni, di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan.
Kemudian untuk hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tingkat Kabupaten Katingan. Paslon nomor urut (3) Agustiar Sabran-Edy Pratowo memperoleh suara sah paling unggul dari paslon lain yaitu sebanyak 33.836.
Baca juga: Ratusan warga binaan LP Narkotika Kasongan nyoblos di Pilkada 2024
Kemudian selanjutnya paslon nomor urut (1) Willy-Habib memperoleh suara sah sebanyak 22.074, paslon nomor urut (2) memperoleh suara sah sebanyak 19.506, dan paslon nomor urut (4) Abdul Razak-Sri Suwanto memperoleh suara sah sebanyak 3.610.
"Suara terbanyak tadi sudah kita bacakan untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng itu, pada Paslon 03. Kemudian untuk paslon Bupati suara terbanyak adalah paslon 03. Pada intinya hari ini kita menetapkan hasil suara terbanyak. Jadi bukan menetapkan pasangan calon terpilih,"tegas Wahyuni.
Dia berharap setelah apa yang lakukan KPU selama hampir satu tahun pelaksanaan tahapan Pilkada ini. Tentunya paslon bisa menerima dengan lapang dada semua hasil tersebut. Lanjutnya, semenjak SK dibacakan KPU, itu maksimal 3 hari untuk mereka menyampaikan ke MK terkait apabila adanya keberatan terhadap paslon lain.
"Kalau tidak ada gugatan, maka untuk penetapan paslon terpilih kita tetap menunggu MK. Karena dari buku registrasi MK, kalau tidak ada gugatan maka akan diberitahukan ke kita. Tetapi untuk tanggal pelantikan Bupati, kalau seandainya tidak ada gugatan itu sesuai jadwal pada tanggal 10 Februari 2025," demikian Wahyuni.
Baca juga: Pj Bupati sebut pelaksanaan Pilkada di Katingan berlangsung kondusif
Baca juga: KPU Katingan musnahkan surat suara lebih dan rusak pada Pilkada 2024
Baca juga: Penjabat Bupati Katingan pantau kesiapan logistik pilkada