Sampit (ANTARA) - Sebanyak 356 tenaga kontrak (tekon) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meneken atau menandatangani perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2025.
Penandatanganan ini untuk memperbaharui SPK dari tenaga kontrak yang telah berakhir untuk periode sebelumnya dan kemudian diperpanjang, kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kerja Disdik Kotim Edie Sucipto di Sampit, Rabu.
"Untuk tahun 2025 ini, jumlah tenaga kontrak yang menandatangani SPK di lingkup Disdik Kotim sebanyak 356 orang," tambahnya.
Adapun penandatanganan SPK ini dilaksanakan di aula Kantor Disdik Kotim yang melibatkan ratusan tekon guru dari satuan pendidikan formal maupun non formal di wilayah setempat.
Ia menjelaskan, penandatanganan SPK ini rutin dilaksanakan setiap tahun, setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Masa berlaku SPK disesuaikan dengan SK. Sebab, bagi tekon Disdik Kotim, disamping menerima SK mereka juga diwajibkan untuk menandatangani SPK. Keduanya saling berkaitan namun memiliki perbedaan.
"Jika SK merupakan bukti bahwa yang bersangkutan diterima atau mendapat perpanjangan kerja sebagai tekon, sedangkan SPK lebih kepada sarana evaluasi dan acuan bagi Disdik dalam memproses gaji pegawainya," beber dia.
Di dalam SPK memuat sejumlah perjanjian atau pernyataan dari tekon akan kesiapan dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan, disiplin dan sanksi apabila terbukti melanggar.
"Terkadang walau sudah menerima SK ada tekon yang tidak mengambil, tidak aktif atau ingin berhenti, maka melalui SPK inilah yang menjadi acuan atau kepastian kami dalam membayarkan gaji. SPK juga sebagai kontrol bagi kami dan payung hukum bagi tekon itu sendiri," beber dia.
Jika biasanya masa berlaku SK maupun SPK selama satu tahun, lanjut dia, namun kali ini hanya tujuh bulan, yakni 1 Januari - 31 Juli 2025. Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya terkait wacana penghapusan tenaga honorer/kontrak oleh pemerintah pusat, serta pengangkatan tenaga honorer/kontrak menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca juga: Pemkab Kotim tetapkan tiga zona pengembangan komoditas unggulan
Kendati belum ada kepastian dari pusat terkait wacana tersebut ia mengimbau seluruh tekon tetap bekerja dengan sepenuh hati, disiplin dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
"Disiplin dan SOP yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban tekon. Karena itu bagian penilaian yang menentukan yang bersangkutan bisa diperpanjang selama ini," imbaunya.
Edie menambahkan, jumlah tekon yang menandatangani SPK dari tahun ke tahun terus berkurang. Pada 2024 lalu tercatat ada 446 tekon yang menandatangani SPK, sedangkan tahun ini 356 tekon.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan jumlah tersebut berkurang setiap tahunnya dan alasan yang mendominasi adalah karena adanya tekon yang mengikuti rekrutmen CPNS atau PPPK dan dinyatakan lulus, sehingga statusnya naik dari tekon menjadi ASN. Selain itu, ada pula tekon yang mengundurkan diri dengan alasan pribadi, khususnya pada 2024 lalu tercatat dua tekon Disdik Kotim memilih mengundurkan diri. Sedangkan, untuk tekon yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran tidak ada.
"Bahkan dari 356 tekon yang ada saat ini pun nantinya akan berkurang lagi, karena para tekon yang mengikuti rekrutmen PPPK tahap satu sudah diumumkan dan kalau tidak salah ada 80 orang tekon Disdik yang dinyatakan lulus," demikian Edie.
Baca juga: Hindari penipuan, masyarakat Kotim diimbau aktivasi IKD lewat loket resmi
Baca juga: Gugatan Sanidin-Siyono kandas, Halikinnor-Irawati bersiap kembali pimpin Kotim
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab tingkatkan pengawasan disiplin ASN