Sampit (ANTARA) - Gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 2 yaitu Sanidin-Siyono kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa malam.
Putusan dismissal itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani yang masing-masing sebagai anggota.
Sebelumnya, gugatan sengketa pilkada ini didaftarkan pasangan Sanidin-Siyono ke MK. Dalam perkara ini, KPU menjadi termohon dalam kaitannya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kotawaringin Timur tahun 2024.
Sementara itu, Bawaslu bersama pasangan Halikinnor-Irawati yang diwakili kuasa hukumnya Donald Paris mengajukan diri sebagai Pihak Terkait untuk menyampaikan eksepsi.
Dalam pembacaan putusan, hakim menyampaikan pendapat terhadap dalil-dalil yang disampaikan pemohon, seperti terkait dugaan penyalahgunaan surat suara, penggunaan fasilitas pemerintah, pelibatan ASN, aparatur desa, Dewan Adat Dayak untuk pemenangan, politik uang dan lainnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa tidak terbukti pelanggaran seperti yang didalilkan pemohon. Hal ini yang kemudian membuat hakim sampai pada kesimpulan yaitu tidak dapat menerima permohonan pemohon.
Baca juga: Disdik Kotim tunggu petunjuk teknis penggantian PPDB menjadi SPMB
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian Suhartoyo.
Sementara itu, dengan adanya putusan ini maka pasangan Halikinnor-Irawati bisa mempersiapkan diri untuk menjalani pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur untuk periode kedua.
Halikinnor sendiri sebelumnya sudah mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dia mengaku menghormati semua proses yang berjalan. Dia berharap suasana kondusif di daerah ini tetap terjaga sehingga pembangunan bisa terus berjalan.
"Siapapun yang nanti dilantik, kita tunggu saja. Yang penting aman, damai dan kondusif karena tanpa itu kita tidak bisa membangun," kata Halikinnor.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur pada 27 November 2024 lalu dimenangi pasangan petahana yakni Halikinnor dan Irawati atau akrab disebut pasangan Harati.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, pasangan nomor urut 1 Halikinnor-Irawati unggul dengan 79.210 suara, disusul oleh pasangan calon nomor urut 2 Sanidin-Siyono 70.778 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing dengan 50.061 suara.
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pemerintah desa patuhi fokus penggunaan dana desa
Baca juga: Desa di Kotim ramai-ramai usulkan bantuan internet gratis
Baca juga: Kotim dapat Rp23,51 miliar untuk peningkatan kawasan permukiman