Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana penggantian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa, mengatakan informasinya sistem PPDB akan diganti dengan SPMB, namun hingga saat ini belum diterima juknisnya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
"Informasinya dalam waktu dekat akan diterbitkan. Jadi, kami masih menunggu petunjuk teknisnya," tambah dia.
Dikatakan, sesuai namanya, SPMB merupakan sistem penerimaan murid baru untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah. Meskipun belum ada petunjuk teknis, Irfansyah menyebut SPMB sudah dipastikan akan mulai diterapkan pada tahun pelajaran baru 2025/2026 mendatang.
Bukan hanya namanya yang berubah dari PPDB menjadi SPMB, namun ada beberapa perubahan dari sistem penerimaan murid baru dibanding sebelumnya, khususnya terkait zonasi.
Jika pada PPDB sebelumnya, jalur penerimaan siswa baru hanya berdasarkan wilayah tempat tinggal atau zonasi yang harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan sebagainya, sedangkan pada SPMB ada empat jalur penerimaan siswa baru.
Pertama jalur domisili yang sebetulnya hampir sama dengan zonasi namun beda penamaan. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
"Untuk jalur domisili ini pada prinsipnya sama dengan sistem zonasi namun beda penyebutannya saja, yaitu untuk mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan," ujarnya.
Kedua jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Ketiga jalur prestasi yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik seperti sains, teknologi, riset, inovasi atau bidang akademik lainnya dan non akademik seperti seni, budaya, bahasa, olahraga atau bidang non akademik lainnya.
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pemerintah desa patuhi fokus penggunaan dana desa
Prestasi akademik dan atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan atau non kompetisi.
Keempat jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
"Kalau pada PPDB sebelumnya, murid yang diterima hanya berdasarkan zonasi, namun pada SPMB ini yang di luar zonasi juga bisa mendaftar melalui ketiga jalur lainnya asalkan memenuhi syarat, seperti memiliki prestasi di olahraga sepak bola dan lainnya," lanjutnya.
Irfansyah menambahkan, berdasarkan informasi sementara selain PPDB yang diganti dengan SPBM rencananya ujian nasional yang telah ditiadakan pada 2021 akan kembali diterapkan namun berganti nama menjadi Asesmen Nasional (AN).
"Jadi kembali seperti dulu dimana kelulusan murid berdasarkan ujian nasional, namun sekarang diganti namanya menjadi asemen nasional. Tetapi juknis terkait AN ini juga masih belum kami terima," demikian Irfansyah.
Baca juga: Desa di Kotim ramai-ramai usulkan bantuan internet gratis
Baca juga: Kotim dapat Rp23,51 miliar untuk peningkatan kawasan permukiman
Baca juga: BPBD Kotim sebut potensi banjir masih ada hingga Maret