Rapat gabungan DPRD Kotim sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

id Rapat gabungan DPRD Kotim sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021, kalteng, DPRD kotim, Sampit, kotim, Rudianur, Sanidin

Rapat gabungan DPRD Kotim sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Suasana rapat paripurna DPRD Kotim dengan agenda pembacaan hasil rapat gabungan terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Selasa (28/6/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rapat gabungan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bersama tim eksekutif sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

"Berdasarkan hasil rapat, komisi-komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan sepakat untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tersebut," kata Sekretaris Komisi III Sanidin yang dipercaya membacakan hasil rapat gabungan, Selasa.

Rapat gabungan membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dilaksanakan oleh DPRD bersama tim eksekutif pada Senin (27/6). Banyak pembahasan yang terjadi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Rudianur didampingi Wakil Ketua II Hairis Salamad tersebut.

Hasil rapat gabungan itu kemudian disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Rapat dengan agenda pembacaan hasil rapat gabungan tersebut dipimpin Rudianur dan dihadiri Wakil Bupati Irawati.

Sanidin mengatakan, selain sebagai satu bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Timur, pembahasan raperda itu sekaligus sebagai upaya menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Diakui, pelaksanaan pembangunan dalam APBD tahun anggaran 2021 belum mampu secara maksimal memenuhi harapan dari masyarakat. Masalah utama adalah keterbatasan dana yang miliki sehingga tidak semua aslinya aspirasi masyarakat tersebut dapat diakomodir dengan baik.

Baca juga: DPRD Kotim tetap soroti laporan keuangan meski mendapat opini WTP

Raperda ini diharapkan sebagai bahan perbaikan penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, diupayakan penyelesaian yang masih memungkinkan diperbaiki dan disempurnakan, terutama kegiatan-kegiatan yang masih dalam tentang waktu pemeliharaan.

Diharapkan ada pemanfaatan maksimal terhadap hasil-hasil pembangunan demi terciptanya peningkatan sumber daya manusia, kesehatan, perekonomian serta kesejahteraan, serta peningkatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kedelapan kali diraih Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diharapkan tidak membuat terlena. Justru DPRD mengajak segenap elemen pemerintahan untuk terus meningkatkan kinerja dengan berpegang teguh kepada aturan agar semua bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

"Kami juga berharap masalah-masalah yang dihadapi dalam pembangunan tersebut diarahkan juga tidak terulang kembali di masa yang akan datang," ujar Sanidin.

Sementara itu, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (28/6) pagi dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kotawaringin Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021.

Siang harinya, kembali digelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan dan pidato Bupati Kotawaringin Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021.

Baca juga: Gaji ke-13 Pemkab Kotim dibayar 4 Juli

Baca juga: Stadion 29 November Sampit dibenahi berstandar nasional

Baca juga: Tampil dengan kekuatan penuh, Kotim targetkan juara umum Popprov Kalteng