Gaji ke-13 Pemkab Kotim dibayar 4 Juli

id Gaji ke-13 Pemkab Kotim dibayar 4 Juli, kalteng, juma'eh, gaji ke-13, bupati kotim, halikinnor, Sampit,. Kotim, Kotawaringin Timur

Gaji ke-13 Pemkab Kotim dibayar 4 Juli

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotawaringin Timur, Juma'eh. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kabar gembira bagi pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah karena gaji ke-13 tahun 2022 mereka akan dibayarkan pada 4 Juli nanti. 

"Pembayaran gaji ketiga belas di Kabupaten Kotawaringin Timur akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022. Saat ini proses SPM dari OPD (organisasi perangkat daerah) kepada kami di BKAD," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Poraktina Ike Heritha melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Juma'eh di Sampit, Senin. 

Juma'eh menjelaskan dasar pembayaran gaji ke-13 yaitu Peraturan Pemerintah (pp) Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022

Dasar hukum lainnya yaitu surat edaran (SE) Nomor 900/2069/sj tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.

Juma'eh menjelaskan, penerima gaji ke-13 yaitu    PNS dan CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dasar pembayaran gaji ke-13 adalah gaji bulan Juni 2022 dan TPP 50 persen dari TPP yang diterima bulan Juni 2022.

Baca juga: Stadion 29 November Sampit dibenahi berstandar nasional

Dirincikan, jumlah PNS dan CPNS yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 5.540 orang dengan total Rp24.974.715.350. Sementara itu jumlah PPPK yang menerima gaji ke-13 sebanyak 361 orang dengan total Rp1.334.062.100.

"Untuk pembayaran TPP 50 persen akan dibayarkan bulan Juli 2022 setelah ada rekom TPP bulan juni 2022 dari BKPSD," ujar Juma'eh.

Juma'eh menambahkan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut sudah tersedia. Dia berharap semua prosesnya berjalan lancar sehingga pembayaran gaji ke-13 sesuai waktu yang diharapkan. 

Sementara itu, kabar rencana pembayaran gaji ke-13 itu disambut gembira para abdi negara. Mereka merasa akan terbantu dengan gaji ke-13 tersebut nantinya. 

"Kebetulan ini kan tahun ajaran baru anak-anak sekolah, jadi kita perlu uang untuk persiapan membeli peralatan sekolah anak. Mudah-mudahan pencairannya sesuai waktu yang direncanakan," demikian Risa, salah seorang pegawai setempat.

Baca juga: Tampil dengan kekuatan penuh, Kotim targetkan juara umum Popprov Kalteng

Baca juga: Perputaran uang di Bazar UMKM Harati capai Rp25 miliar

Baca juga: DPRD Kotim dukung pengembangan Pesparawi