Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Rektor 4 Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Dr. Hj. Sanawiyah, M.Ag dan Dekan Fakultas Hukum UMPR, Dr. Ardi Akbar Tanjung, S.H.,M.H, menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H.
Wakil Rektor 4 di acara itu yang dilaksanakan di Palangka Raya, Senin menyampaikan, terima kasih karena pihaknya telah diundang langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menghadiri sidang pleno tersebut, saat Ketua Pengadilan Tinggi bersama jajaran bersilaturahim ke UMPR beberapa hari lalu.
”Kami sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi, yang telah berhasil dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik di bidang peradilan,” ucapnya usai menghadiri kegiatan tersebut.
Kehadiran perwakilan UMPR dalam sidang pleno ini, menurutnya, menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung sistem peradilan yang transparan dan mempererat sinergi antara akademisi dan lembaga hukum.
“Kampus UMPR mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan perkara restorative justice/ mediasi perkara merupakan salah satu alternatif dalam penanganan perkara pidana atau diselesaikan perkara di luar pengadilan,” tutup Sanawiyah.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Diah Sulastri Dewi, MH dalam sambutannya, saat membuka Sidang Pleno menyampaikan, capaian kinerja tahun 2024 ini, dengan merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024 dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2024 lalu, oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat itu.
Sebagaimana Pengadilan Tinggi memiliki dua sasaran strategis, yaitu mewujudkan Kepercayaan Public Terhadap Pengadilan, dengan rincian Perkara Perdata 100 persen, Perkara Pidana 100 persen, Perkara Pidana Khusus 100 persen, Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi 25 persen, dan Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara.
"Dengan rincian Pengiriman Salinan Putusan Perkara Perdata 100 persen, Pengiriman Salinan Putusan Perkara Pidana 100 persen dan Pengiriman Salinan Putusan Perkara Tipikor 100 persen. Semua itu dilakukan secara tepat waktu 100 persen," katanya.
Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu sendiri dibuka Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Diah Sulastri Dewi, MH dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, S.Sos, MM, sejumlah pejabat vertikal maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta serta undangan lainnya, baik offline dan online.
Baca juga: PKBH Fakultas Hukum UMPR sukses mediasi perkara
Baca juga: FBIT UMPR laksanakan workshop peningkatan diri untuk siswa
Baca juga: FT UMPR-Balai Pengelola Angkutan Darat Kalteng kerja sama peningkatan SDM