Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana di Palangka Raya, Rabu.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian maupun Kejaksaan dalam penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
Baca juga: OJK bantu mahasiswa UPR miliki tata kelola keuangan sehat
Sosialisasi ini sekaligus menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Yuliana juga menekankan penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Adapun sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan akhir Juli 2025, 0JK telah menyelesaikan 156 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara tersebut terdiri dari 130 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML). Selain itu 132 perkara telah dinyatakan inkracht atau memiliki putusan hukum tetap.
Baca juga: OJK Kalteng ajarkan mahasiswa baru UIN pilih produk keuangan dengan tepat
Sementara itu Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Leonard S. Ampung mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, mendorong efisiensi industri jasa keuangan, di sisi lain membuka celah modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya.
Hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalimantan Tengah telah menerima sebanyak 67 pengaduan, yang terdiri dari 10 investasi ilegal dan 57 pinjaman online ilegal.
Kemudian, berdasarkan data aduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 160 pengaduan. Permasalahan tertinggi menyangkut, yaitu perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, dan adanya penipuan eksternal, antara lain pembobolan rekening, pencurian data kartu debit dan kredit atau skimming, dan kejahatan siber.
"Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, kita harapkan dapat memperkuat pemahaman para aparat penegak hukum, sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Juga meningkatkan kesadaran lembaga jasa keuangan untuk selalu mengutamakan kepercayaan konsumen," jelasnya.
Baca juga: Gubernur kawal ratusan siswa SMAN 2 Palangka Raya ikuti CKG
Baca juga: Gubernur Kalteng beri bonus atlet berprestasi
Baca juga: Sabrun Night Run ajak masyarakat Kalteng budayakan pola hidup sehat