Sampit (ANTARA) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Siti Fauziah menegaskan sanksi berat dan proses hukum menanti oknum wartawan terbukti melakukan aksi pemerasan, terutama yang mengatasnamakan organisasi PWI.

"Saya selaku Ketua PWI mengecam keras tindakan itu. Jika memang melanggar kode etik, tentu akan mendapatkan teguran keras," kata Siti Fauziah di Sampit, Kamis.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya isu mengenai oknum yang mengaku sebagai jurnalis namun menyalahgunakan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

Siti Fauziah mengaku, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Kotim terkait dugaan praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Meski identitas oknum tersebut belum terungkap secara rinci, PWI Kotim berkomitmen untuk kooperatif dengan kepolisian jika ditemukan adanya unsur pidana dalam tindakan oknum tersebut.

"Apabila melanggar hukum, kami serahkan ke aparat hukum untuk ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan menghalang-halangi proses hukum tersebut," tegasnya.

Ia pun menekankan kepada anggota yang terdaftar secara resmi di PWI Kotim, bahwa pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi pelanggar aturan. Sanksi organisasi akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).

"Jika anggota PWI terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kode etik, akan ada sanksi organisasi. Tidak ada tebang pilih, semua diperlakukan sama sesuai aturan," imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan PWI Pusat, pelanggaran berat seperti pemerasan dapat berujung pada sanksi tertinggi berupa pemecatan tetap dari keanggotaan organisasi bagi oknum yang bersangkutan.

Baca juga: Peluang usaha perikanan di Kotim sangat menjanjikan

Selain pemecatan, oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan profesi juga terancam kehilangan legalitasnya sebagai jurnalis profesional, yakni pencabutan kartu anggota dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pemerasan adalah murni tindak pidana dan bukan merupakan produk jurnalistik, sehingga perlindungan dalam Undang-Undang Pers tidak berlaku bagi pelaku kriminalitas.

"Meskipun kita bertugas dilindungi Undang-Undang Pers, kita tetap bisa tersangkut pidana jika melanggar hukum. Jangan sampai keluar dari koridor kode etik," ujar Ketu PWI Kotim ini.

Siti Fauziah mengimbau seluruh wartawan di Kotawaringin Timur, untuk menjaga marwah profesi dengan bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers dalam mencari informasi bukan berarti memberikan hak kepada wartawan untuk melakukan intimidasi atau menekan pihak-pihak tertentu demi materi.

"Kita bebas melakukan konfirmasi, tetapi bukan berarti boleh memeras. Saya minta semua menjalankan profesi sesuai kode etik yang berlaku di lapangan," demikian Siti Fauziah.

Baca juga: Polres dan PWI Kotim perkuat sinergi menjaga kamtibmas

Baca juga: Anggota DPRD Kotim beberkan dua alasan Sungai Mentaya harus segera dikeruk

Baca juga: Legislator Kotim desak polisi perketat keamanan sikapi peningkatan kriminalitas