
Pulang Pisau Terapkan Kawasan Bebas Asap Rokok

Kami akan terus menyosialisasikan kawasan bebas asap rokok ini juga bisa dilakukan di kawasan sekolah,"
Pulang Pisau, Kalteng, 14/1 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mulai menerapkan kawasan bebas asap rokok sebagai upaya pelindungan masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr. Muliyanto Budiharjo mengatakan bahwa ada beberapa tempat telah menerapkan kawasan bebas asap rokok. Salah satunya, di RSUD Pulang Pisau sudah terpasang papan larangan untuk merokok di dalam kawasan itu.
"Perlunya ada kawasan bebas asap rokok karena kawasan tanpa rokok ditetapkan sebagai upaya pelindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok," katanya.
Selain di RSUD, kata dia, beberapa tempat pelayanan kesehatan juga sudah mulai di pasang papan larangan merokok dan juga kawasan bebas asap rokok.
"Kami akan terus menyosialisasikan kawasan bebas asap rokok ini juga bisa dilakukan di kawasan sekolah," katanya.
Lebih lanjut untuk pengawasan di sekolah, kata dia, akan melibatkan orang-orang yang ada di lingkungan sekitar. Misalnya, lingkungan sekolah dan pengawasannya dilakukan oleh kepala sekolah masing-masing, baik bagi guru maupun tamu yang berkunjung ke sekolah.
Sejumlah tempat yang nantinya wajib bebas dari asap rokok, antara lain, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, katanya.
(T.KR-GR/B/D007/D007)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
