Logo Header Antaranews Kalteng

Disbudpar Kalteng Lepas Jeratan Hukum KI

Sabtu, 25 Mei 2013 22:55 WIB
Image Print
Ilustrasi (Istimewa)
Sekadar diketahui, sepanjang 2013 ini Komisi Informasi telah menerima sembilan laporan terkait keengganan.

Sampit, 25/5 (Antara) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah terlepas dari jeratan hukum setelah bersedia berdamai dan memenuhi permintaan pemohon dalam sengketa informasi dimediasi Komisi Informasi.

"Hasil mediasi antara Anang Juhaidi selaku pemohon dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku termohon pada Jumat kemarin, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian," kata Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Satriadi dihubungi dari Sampit, Sabtu.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terancam diseret ke sidang ajudikasi nonlitigasi karena dilaporkan ke Komisi Informasi terkait sengketa informasi. Badan publik yang berkantor di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya dilaporkan karena tidak bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon padahal informasi tersebut hak publik.

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat atau badan publik yang menutupi informasi bisa dipenjara maksimal satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Komisi Informasi yang menangani pengaduan tersebut, melakukan mediasi sebelum membawanya ke sidang ajudikasi. Satriadi bersyukur karena mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga sidang ajudikasi tidak perlu dilakukan lagi.

"Termohon (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) bersedia memberikan sebagian informasi yang diminta dan disepakati oleh pemohon, jadi sengketa tidak berlanjut ke ajudikasi," tutup Satriadi.

Sekadar diketahui, sepanjang 2013 ini Komisi Informasi telah menerima sembilan laporan terkait keengganan.


(T.KR-NJI/B/M019/M019)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026