Palangka Raya, 25/11 (Antara) - Penetapan wilayah pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah (Kalteng) terkendala Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam undang-undang tersebut secara jelas dinyatakan bahwa kawasan yang akan ditetapkan WPR harus berdiri sendiri dan tidak boleh termasuk WUP muapun WPN, kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (DIstamben) Kalteng, R Syahril Tarigan di Palangka Raya, Senin.
"Sekarang ini Kalteng belum memiliki wilayah pertambangan (WP) secara jelas berdasarkan UUno4/2009. Jadi, sekarang Kalteng telah mengusulkan WP dan dan sedang diproses Pemerintah Pusat," tambah dia.
Wilayah Pertambangan (WP) sesuai definisinya dalam Pasal 1 angka 29 UU N04/2009 adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Syahril mengatakan WP Kalteng belum ditetapkan dan masih dalam proses persetujuan DPR RI, sehingga disarankan kepada Pemerintah Kabupaten dalam menetapkan WPR sekaligus mengajukan usulan perubahan WP.
"Hal itu dilakukan agar penetapan WPR tidak mengalami kendala di WP dan bisa langsung dipergunakan masyarakat. Kami kelupaan mengingatkan Pemerintah Kabupaten agar memperhatikan WP sebelum menetapkan WPR," kata dia.
Kepala Distambeng Kalteng itu mengatakan kabupaten yang sudah menetapkan WPR di Kalteng ada enam, yaitu Kabupaten Gunung Mas sebanyak 21 WPR, Kapuas 13 WPR, Katingan 4 WPR, Kotawaringin Timur 5 WPR, Murung Raya 32 WPR dan Pulang Pisau 6 WPR.
Sedangkan yang sudah mengajukan usulan ada 4 kabupaten terdiri dari Kabupaten Seruyan 12 WPR, Kotawaringin Barat dan Sukamara 1 WPR. Sementara daerah lainnya di Bumi Tambun Bungai masih belum mengajukan usulan.
"Sebenarnya Kabupaten tahu akan hal ini, hanya saja mereka lupa untuk melakukannya. Sekarang masih belum terlambat dan masih ada waktu untuk mengajukan usulan agar tahun 2014 bisa segera operasional," demikian demikian Syahril.
(T.KR-JWM/B/E001/E001)
Penetapan WPR Kalteng Terkendala WUP Dan WPN
Sekarang ini Kalteng belum memiliki wilayah pertambangan (WP) secara jelas berdasarkan UUno4/2009. Jadi, sekarang Kalteng telah mengusulkan WP dan dan sedang diproses Pemerintah Pusat,"