Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menginginkan Kepala Kepolisian RI memberikan penghargaan kepadad Brigpol
Rudy Soik yang dinilai berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan.
"Bila semangat Kapolri adalah upaya untuk meningkatkan profesional
dan integritas institusi, maka orang seperti Brigpol Rudy harus
mendapatkan reward (penghargaan)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
dalam rilis LPSK yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
LPSK memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman
untuk memerintahkan jajarannya menggelar perkara atas laporan penyidik
pada Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT Brigpol Rudy Soik, atas dugaan
penghentian kasus penyidikan TKI ilegal oleh atasannya.
Menurut Edwin Partogi, kebijakan tersebut patut diberikan pujian
karena dinilai merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemimpin
institusi Polri.
Edwin juga memberikan apresiasinya kepada Brigpol Rudy Soik, yang
berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan di lingkungan kerjanya.
Polri, lanjutnya, harus menjadikan kasus Rudy ini, sebagai momentum
untuk menciptakan kebijakan pengawasan dan sistem "whistleblower" yang
sistematis dan terukur di internal mereka.
"Ini merupakan preseden yang postif bagi Kepolisian dan kedepannya
Polri tidak hanya menindaklanjutinya secara ad hoc, tetapi dirumuskan
dalam kebijakan institusi dalam rangka pengawasan dan pembenahan untuk
menunjang profesionalisme dan integritas Polri," ujarnya.
Ia mengemukakan, Polri harus memberikan jaminan untuk tidak
menjatuhkan sanksi terhadap Rudy, karena dikhawatirkan akan memudarkan
keberanian petugas kepolisian lainnya untuk berani mengungkapkan dugaan
penyelewengan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
"LPSK meminta kepada Kepolisian untuk tidak menjatuhkan hukuman
kepada Rudy Soik, karena keberaniannya membongkar dugaan penyimpangan
yang terjadi di lingkungan kerjanya," katanya.
Sebagai institusi yang diberikan mandat oleh Undang undang nomor 13
tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menyatakan siap
memberikan perlindungan terhadap "whistleblower" di lingkungan
Kepolisian.
Sebelumnya, LPSK pada Rabu (27/8) mendampingi Brigpol Rudy Soik, ketika menjalani gelar perkara di Bareskrim, Mabes Polri.
Menurut Edwin yang mewakili LPSK dalam kegiatan tersebut, pihak
Bareskrim memutuskan untuk melanjutkan kembali penyidikan kasus yang
ditangani oleh Brigpol Rudy Soik serta melakukan supervisi atas kasus
tersebut.
(M040)
Berita Terkait
Empat kali diguncang gempa, masyarakat Cianjur diminta tak panik dan tetap waspada
Kamis, 21 November 2024 19:30 Wib
Pemprov Kalteng diminta segera perbaiki jalan penghubung Bulik-Mantobi Raya
Rabu, 20 November 2024 15:44 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta maksimalkan pajak walet
Rabu, 20 November 2024 15:07 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta segera hilangkan stigma Puntun sebagai Kampung Narkoba
Selasa, 19 November 2024 14:55 Wib
Pemerintah diminta tindaklanjuti depot air minum isi ulang tak berizin
Senin, 18 November 2024 12:04 Wib
Pemkab Kapuas diminta jaga stabilitas stok dan harga bahan pokok
Minggu, 17 November 2024 12:04 Wib
Jajaran BNN Provinsi diminta turun ke masyarakat
Sabtu, 16 November 2024 14:03 Wib
Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 16:07 Wib