Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menginginkan Kepala Kepolisian RI memberikan penghargaan kepadad Brigpol
Rudy Soik yang dinilai berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan.
"Bila semangat Kapolri adalah upaya untuk meningkatkan profesional
dan integritas institusi, maka orang seperti Brigpol Rudy harus
mendapatkan reward (penghargaan)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
dalam rilis LPSK yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
LPSK memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman
untuk memerintahkan jajarannya menggelar perkara atas laporan penyidik
pada Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT Brigpol Rudy Soik, atas dugaan
penghentian kasus penyidikan TKI ilegal oleh atasannya.
Menurut Edwin Partogi, kebijakan tersebut patut diberikan pujian
karena dinilai merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemimpin
institusi Polri.
Edwin juga memberikan apresiasinya kepada Brigpol Rudy Soik, yang
berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan di lingkungan kerjanya.
Polri, lanjutnya, harus menjadikan kasus Rudy ini, sebagai momentum
untuk menciptakan kebijakan pengawasan dan sistem "whistleblower" yang
sistematis dan terukur di internal mereka.
"Ini merupakan preseden yang postif bagi Kepolisian dan kedepannya
Polri tidak hanya menindaklanjutinya secara ad hoc, tetapi dirumuskan
dalam kebijakan institusi dalam rangka pengawasan dan pembenahan untuk
menunjang profesionalisme dan integritas Polri," ujarnya.
Ia mengemukakan, Polri harus memberikan jaminan untuk tidak
menjatuhkan sanksi terhadap Rudy, karena dikhawatirkan akan memudarkan
keberanian petugas kepolisian lainnya untuk berani mengungkapkan dugaan
penyelewengan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
"LPSK meminta kepada Kepolisian untuk tidak menjatuhkan hukuman
kepada Rudy Soik, karena keberaniannya membongkar dugaan penyimpangan
yang terjadi di lingkungan kerjanya," katanya.
Sebagai institusi yang diberikan mandat oleh Undang undang nomor 13
tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menyatakan siap
memberikan perlindungan terhadap "whistleblower" di lingkungan
Kepolisian.
Sebelumnya, LPSK pada Rabu (27/8) mendampingi Brigpol Rudy Soik, ketika menjalani gelar perkara di Bareskrim, Mabes Polri.
Menurut Edwin yang mewakili LPSK dalam kegiatan tersebut, pihak
Bareskrim memutuskan untuk melanjutkan kembali penyidikan kasus yang
ditangani oleh Brigpol Rudy Soik serta melakukan supervisi atas kasus
tersebut.
(M040)
Berita Terkait
Mulai turun hujan di Palangka Raya, masyarakat diminta waspada DBD
Kamis, 24 Oktober 2024 14:56 Wib
Pedagang di Palangka Raya diminta jangan curang
Kamis, 24 Oktober 2024 14:42 Wib
Polisi di Palangka Raya diminta tingkatkan patroli malam hari
Kamis, 24 Oktober 2024 11:01 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta gencar lakukan pemeliharaan objek wisata
Kamis, 24 Oktober 2024 9:02 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan fasilitas terbaik UMKM di Pelabuhan Rambang
Kamis, 24 Oktober 2024 8:55 Wib
Pemerintah daerah diminta pastikan pembangunan di Kalteng merata
Rabu, 23 Oktober 2024 10:53 Wib
Pemkab Kapuas diminta perhatikan kondisi infrastruktur di Murung Kramat
Rabu, 23 Oktober 2024 9:02 Wib
Pemerintah diminta perketat pengawasan UMKM di Palangka Raya
Rabu, 23 Oktober 2024 8:42 Wib