
Legislator Minta Warga Palangka Raya Lestarikan Satwa Langka

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Dewan Perwakilan Daerah Kota Palangka Raya mengajak masyarakat di kota setempat untuk melestarikan satwa langka yang dilindungi.
"Saya minta warga "Kota Cantik" Palangka Raya dapat berperan dalam melestarikan habitat populasi hewan yang dilindungi dengan tidak melakukan perburuan, agar satwa tersebut tidak terjadi kepunahan," kata anggota Komisi C DPRD Kota, Mukarramah di Palangka Raya, Kamis.
Ia mengatakan, dengan pengawasan yang cukup ketat dari petugas, ditambah partisipasi masyarakat, populasi satwa langka yang ada di Ibu Kota Kalimantan Tengah, Palangka Raya dapat meningkatkan hewan tersebut.
Sebagian besar binatang langka tersebut antara orangutan, bekantan dan beruang madu. Keberadaan binatang langka tersebut harus mendapat pengawasan dari semua pihak dengan ketat agar tidak terjadi kepunahan.
"Jika populasi hewan langka itu punah tentu yang merugi kita sendiri termasuk anak dan cucu," katanya.
Sebelumnya, sampai saat ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng telah merehabilitasi sedikitnya 22 beruang. Masing-masing berada di pusat rehabilitasi OFI ada lima ekor, kemudian di pusat rehabilitasi Nyaru Menteng tujuh ekor, Yayasan Kalaweit Muara Teweh delapan ekor dan di kandang BKSDA kalteng ada dua ekor.
Untuk menjaga populasi hewan tersebut pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2.
UU tersebut bunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan bagi warga yang ingin melihat satwa yang dilindungi harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.*
Pewarta : Rendhik Andika
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
