
Baleg DPRD Kotim Ancam Tolak Lima Raperda

Bagaimana kami bisa membahasnya jika Raperda yang diajukan tersebut tidak disertai dengan naskah akademik,"
Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengancam menolak lima rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat karena tidak disertai dengan naskah akademik.
"Bagaimana kami bisa membahasnya jika Raperda yang diajukan tersebut tidak disertai dengan naskah akademik," kata Ketua Baleg DPRD Kabupaten Kotim, Dadang H Syamsu kepada wartawan di Sampit, Rabu.
Naskah akademik wajib disertakan dalam pengajuan Raperda tersebut, sebab dengan adanya naskah akademis itu dapat diketahui alasan mengapa raperda tersebut ajukan dan untuk apa saja Raperda itu diajukan.
Menurut Dadang, naskah akademik seharusnya diserahkan ke seluruh anggota DPRD selambat-lambatnya sepekan sebelumnya Raperda itu diajukan.
Dadang menilai pemerintah daerah masih kurang siap dalam mengajukan Raperda, hal itu dibuktikan dengan tidak disertakannya naskah akdemis.
"Sampai saat ini kami belum menerima naskah akademik tersebut, dan yang kami terima hanya secarik kertas pengantar pidato Bupati Kotim Supian Hadi yang di bacakan oleh Wakil Bupati Muhammad Taufiq Mukri," katanya.
Dadang meminta kepada pemerintah daerah untuk secepatnya menyerahkan naskah akademik tersebut ke DPRD agar Raperda yang diajukan dapat dengan segera di bahas.
Adapun lima Raperda yang diajukan pemerintah daerah dan terancam tidak dibahas oleh Baleg DPRD kabupaten Kotim tersebut adalah Raperda mengenai pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan di bidang kependudukan dan catatan sipil dan Raperda Nomor 17 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda kabupaten Kotim Nomor 2 Tahun 2010.
Kemudian Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Raperda perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah Kabupaten Kotim.
Raperda tentang perubahan Perda atas Perda Kabupaten Kotim Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Puskesmas dan laboratorium kesehatan daerah.
Selanjutnya Raperda tentang perizinan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Kabupaten Kotim.
Pewarta : Untung Setiawan
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
