Logo Header Antaranews Kalteng

Seruyan Usulkan UMK Naik 9,5 Persen

Senin, 9 November 2015 10:19 WIB
Image Print
Ilustrasi (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada 2016 diusulkan naik sebesar 9,5 persen dibandingkan tahun 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pariwisata (Disnakertranspar) Seruyan Megantoro di Kuala Pembuang, Minggu mengatakan UMK tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp2.010.000 dan 2016 diusulkan sebesar Rp2.200.950.

"Kenaikan UMK ini hasil rapat Dewan Pengupahan Seruyan bersama Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Seruyan," katanya.

Ia menjelaskan dalam rapat pembahasan dan penetapan UMK ada banyak pertimbangan yang diperhatikan antara lain anjloknya ekonomi Indonesia dan nilai rupiah yang menyebabkan banyak perusahaan mengaku mengalami kerugian.

"Makanya persentase kenaikan UMK pada 2016 sebesar 9,5 persen menurun dibandingkan tahun 2015 lalu yang mencapai 13 persen," katanya.

Ia menambahkan, selain UMK, upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) Seruyan pada tahun 2016 nanti juga akan mengalami kenaikan dari UMSK tahun 2015 dengan besaran yang bervariasi.

UMKS untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan serta perkebunan, hutan tanaman industri, penebangan kayu dan industri pengolahan sebesar Rp2.310.998, sektor bangunan, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp2.335.017, sektor jasa sebesar Rp2.266.979.

"Hasil pembahasan ini sudah disampaikan kepada Bupati Seruyan dan sudah diusulkan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan," katanya

Ia berharap setiap investor di Seruyan dapat menerapkan serta menyesuaikan standar pengupahan yang akan ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng nanti.

Jika ada perusahaan yang nantinya tidak mau menerapkan ketetapan tersebut, maka masyarakat dan karyawan agar memberikan informasi tersebut kepada pihak terkait.

"Agar nantinya bisa kita proses dan hak karyawan bisa kita lindungi," katanya.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026