"Sampai hari ini titik-titik Alfamart dan Foodmart itu belum mengajukan izin prinsip. Meski sebelumnya pengelola telah menghadap ke sini tetapi surat pengajuan izin belum kita terima," kata Kepala Dinas Ciptakarya, Rojikinor di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, sesuai peraturan daerah tahun 2014 tentang Pasar Modern yang di dalamnya mengatur keberadaan minimarket terdapat ketentuan yang harus dipenuhi pemilik atau pengelola sebelum menjalankan usahanya.
"Di situ juga tertulis bahwa jarak antara pasar modern seperti Alfamart dan Foodmart dengan pasar tradisional ada pengaturannya secara detail," katanya.
Selain izin prinsip, setiap usaha juga harus memenuhi persyaratan lain seperti lolosnya analisis dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan oleh pemerintah kota.
"Diskoperindag akan melakukan kajian terhadap dampak lingkungan di sekitar lokasi pendirian pasar modern. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan usaha masyarakat tidak terancam dengan keberadaan minimarket itu," kata Rojikin.
Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya fraksi Gerindra, Alfian Batnakanti mengatakan, pemilik minimarket harus mematuhi peraturan pemerintah sebelum melakukan pembangunan tempat usaha.
Pemerintah juga wajib memastikan setiap minimarket yang dibangun harus memenuhi persyaratan. Selain itu, lokasi pendirian minimarket juga harus dipastikan sesuai aturan.
"Jika tidak mematuhi aturan pemerintah jangan beri kesempatan. Sikap tegas ini bukan berarti kita menutup peluang investasi tetapi untuk menegakkan aturan serta dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat kita," kata sekretaris Komisi B DPRD itu.