Logo Header Antaranews Kalteng

Anggota DPRD Kalteng Minta Pemprov Susun Perda Obat Jenis G

Jumat, 4 Desember 2015 21:06 WIB
Image Print
Duwel Rawing, anggota DPRD Kalteng. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - DPRD Kalimantan Tengah meminta pemerintah provinsi setempat segera menyusun peraturan daerah (Perda) terkait penggunaan obat jenis G karena sering disalahgunakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Obat jenis G yang biasa disalahdigunakan itu seperti zenith karena bisa memabukkan apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak, kata Anggota Komisi C DPRD Kalteng Duwel Rawing di Palangka Raya, Jumat.

"Informasinya obat zenith ini mudah didapat dan banyak dijual di warung-warung. Pemerintah harus mengatur penjualannya dengan membuat perda sebagai landasan hukum. Jangan sampai obat jenis G itu merusak generasi muda kita," tambahnya.

Mantan Bupati Katingan dua periode itu menyebut adanya perda ataupun peraturan Gubernur, maka peredaran maupun penyalahgunaannya dapat diminimalkan dan generasi muda terselamatkan dari bahaya obat jenis G tersebut.

Dia mengatakan selain membuat aturan, pemerintah juga harapannya menjalin kerja sama dengan orang tua maupun pihak sekolah untuk memberikan pemahaman bahaya menggunakan obat jenis G apabila terlalu banyak dan tanpa resep dokter.

"Jangan lupa sosialisasi juga harus lebih ditingkatkan terkait obat jenis G baik dari manfaat, kadar penggunaan sebenarnya obat dan akibat apabila digunakan secara berlebihan. Saya berharap pemerintah menanggapi dan menangani masalah ini lebih serius," demikian Duwel.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026