Logo Header Antaranews Kalteng

KPU Tarik Distribusi Surat Suara Dari KPPS

Selasa, 8 Desember 2015 19:38 WIB
Image Print
Petugas KPU saat memeriksa logistik dan perlengkapan pemilu kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah di KPU Kota Palangka Raya, Senin (7/12). ANTARA FOTO/Ronny NT
...kita harus menunggu petunjuk KPU Provinsi agar tidak salah langkah,"

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Setelah komisi pemilihan umum Kalimantan Tengah memastikan pemungutan suara pemilihan gubernur dilaksanakan pada 9 Desember 2015 ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, sehingga KPU Palangka Raya segera menarik surat suara yang sudah diterima di KPPS.

"Setelah KPU Provinsi menetapkan besok tidak dilakukan pemungutan suara maka surat suara yang pagi tadi kita distribusikan ke KPPS segara kita tarik untuk selanjutnya kita amankan di kantor KPU Kota," kata Komisioner KPU Kota, Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Selasa.

Sebelumnya pada Selasa (8/12) pagi KPU Palangka Raya sudah mendistribusikan surat suara yang dikawal aparat kepolisian. Jumlah surat suara 202.196 untuk 196.996 pemilih, yang terdiri dari 99.186 laki-laki dan 97.810 perempuan.

Namun setelah KPU Provinsi memastikan pemungutan suara ditunda, maka sekitar pukul 15.30 WIB KPU kota menarik surat suara tersebut.

"Sekitar pukul 15.30 WIB kita langsung tarik seluruh surat suara dari KPPS. Kita akan amankan di kantor KPU sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi," kata Wawan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Ahmad Syar`i memastikan pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng yang seharusnya 9 Desember 2015 ditunda sampai ada keputusan dari KPU RI.

Penundaan tersebut setelah adanya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta yang menyebut Ujang Iskandar berpasangan dengan Jawawi sebagai cagub/Cawagub Kalteng.

Sementara itu, Bidang Logistik KPU Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah menerangkan keadaan ini membuat pihaknya cukup kesulitan pasalnya seluruh kegiatan yang telah terjadwal menjadi terganggu.

"Semrawut karena kita berhadapan dengan KPPS dan menurut Undang-Undang surat suara pada H-2 harus sudah sampai dan TPS juga harus siap. Tapi karena keadaan ini, kita harus menunggu petunjuk KPU Provinsi agar tidak salah langkah," kata Ngismatul.



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026